GRAND DESAIN PENDIDIKAN KARAKTER GENERASI ANTI KORUPSI
Korupsi
Telah banyak kita jumpai beberapa kasus
korupsi yang riwa-riwi di negara
kita, seperti kasus Nur Alam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga
antirasuah pada 23 Agustus 2016 karena diduga menerbitkan ijin usaha
pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (Puspitasari, 2016) , atau tersangka dalam dugaan kasus korupsi
calon Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
ikut dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 (Rofiuddin, 2016) , dan kasus pengusutan korupsi E-KTP
yang melibatkan salah satunya Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Farulloh, (Negara, 2016) . Kesemua itu merupakan bentuk tindakan
kecurangan yang dilakukan para pemangku jabatan terhadap amanah yang telah
diberikannya.
Dalam wikipedia, istilah korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) diartikan sebagai tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001,
korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang
dapat dikelompokan; kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
gratifikasi (Riadi, 2013) .
Bibit-bibit korupsi nyatanya tidak melulu dilakukan oleh aparatur negara, bisa
saja korupsi ini dilakukan oleh oknum-oknum yang secara tidak langsung telah
mengambil keuntungan sepihak dan merugikan pihak lain. Misalkan saja pungutan liar
yang walau hanya seribu atau dua ribu rupiah saja, juga merupakan tindak
korupsi namun dalam skala kecil.
Secara garis besar korupsi mencangkup beberapa unsur,
seperti (1) adanya perbuatan yang melawan hukum, (2) penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana, (3) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, (4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam (Riadi, 2013) menyebutkan bahwa M.
Amien Rais menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi; (1) korupsi
ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada
penguasa, (2) korupsi manipulatif, berupa permintaan seseorang yang
berkepentingan di dalam ekonomi kepada lembaga eksekutif dan legislatif untuk
membuat UU yang menguntungkan usaha ekonominya, (3) korupsi nepotisik, yaitu
korupsi karena memiliki ikatan kekeluargaan, pertemanan dan sebagainya, serta
(4) korupsi subversif, yakni perampokan kekayaan negara secara sewenang-wenang
yang kemudian dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.
Hal sedemikian tersebut membuktikan bahwa korupsi
merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap kaum. Seseorang yang awalnya
dipercaya mampu mengemban amanah nyatanya ingkar dan menyalahgunakan amanah
untuk kepentingan pribadi, orang lain maupun golongan dengan cara ilegal.
Faktor-Faktor Timbulnya Jiwa Koruptor
Bagaimana
korupsi dapat terjadi? Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya jiwa
korupsi, antara lain: (a) Sifat tamak/rakus manusia. Korupsi bukanlah kejahatan
yang kecil, yang mereka membutuhkan makanan untuk bisa bertahan hidup. Mereka
adalah pejabat tinggi, dengan gaji relatif banyak, tak kurang sedikitpun. Namun
karena sifat serakah dan rakus, mereka berani mengambil yang bukan miliknya.
(b) Moral yang kurang kuat. Seseorang yang memiliki moral yang lemah akan mudah
tergoda oleh bujukan dan iming-iming yang ditawarkan. Godaan itu bisa saja
berasal dari atasan, teman sejawat, bawahannya, ataupun pihak lain yang
memberikan kesempatan tersebut. (c) Gaya hidup konsumtif. Kehidupan di
kota-kota besar sering kali mendorong seseorang untuk berprilaku konsumtif.
Kehidupan mewah, bersenang-senang, serba instan, namun tidak diimbangi dengan
pendapatan yang memadai. Hal ini mampu memicu munculnya tindakan korupsi pada
orang tersebut.
Selain
dipicu dari faktor internal atau diri sendiri, ternyata tindakan korupsi dapat
terjadi karena dorongan keluarga, teman dan lingkungannya. Terkadang lingkungan
keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi seseorang untuk melakukan
tindak korupsi mengalahkan sifat baik yang ada dalam diri orang tersebut. Dalam
hal ini lingkunganlah yang mendorong, bukan memberi hukuman bagi yang
menyalahgunakan kekuasaannya.
Pemicu lainnya juga ada pada aspek masyarakat
terhadap tindak korupsi itu sendiri. Dalam suatu manajemen terkadang menutupi
tindak korupsi yang dilakukan oknum dalam suatu organisasi. Akibatnya korupsi
terus berjalan dalam berbagai bentuk. Sebenarnya korupsi bisa saja ditimbulkan
oleh kebudayaan masyarakat. Masyarakat terkadang menghargai seseorang dari
sudut kekayaan tanpa mengetahui dari mana asal kekayaan tersebut. Atau
masyarakat yang kurang menyadari bahwa korban korupsi adalah mereka sendiri, mereka
menganggap negaralah yang merugi. Padahal jika negara merugi, maka anggaran
pembangunan berkurang karena dikorupsi. Terkadang masyarakat kurang menyadari
pula bahwa mereka dapat ikut aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pendidikan antikorupsi bagi siswa mengarah pada
pendidikan nilai, yaitu nilai-nilai kebaikan. Suseno (dalam Djabbar, 2009)
berpendapat bahwa pendidikan yang mendukung orientasi nilai adalah pendidikan
yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan
marah bila ia menyaksikannya. Menurut Suseno, ada tiga sikap moral fundamental
yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi. Ketiga sikap
moral fundamental tersebut adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung
jawab.
Bangun Karakter Anak Mulai dari Dini
Karakter adalah jawaban
mutlak untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik di dalam
masyarakat. Hubungannya ada pada nilai-nilai perilaku manusia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan
yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan
berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada
warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan
tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha
Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi
manusia insan kamil. Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen
(stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu
sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas
hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah,
pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana,
prasarana, dan pembiayaan dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.
Karakter akan terbentuk
sebagai hasil pemahaman 3 hubungan yang pasti dialami setiap manusia (triangle relationship),
yaitu hubungan dengan diri sendiri (intrapersonal), dengan lingkungan (hubungan
sosial dan alam sekitar), dan hubungan dengan Tuhan YME (spiritual). Setiap
hasil hubungan tersebut akan memberikan pemaknaan/pemahaman yang pada akhirnya
menjadi nilai dan keyakinan
anak. Cara anak memahami bentuk hubungan tersebut akan menentukan cara anak
memperlakukan dunianya. Pemahaman negatif akan berimbas pada perlakuan yang
negatif dan pemahaman yang positif akan memperlakukan dunianya dengan positif.
Untuk itu, Tumbuhkan pemahaman
positif pada diri anak sejak usia dini, salah satunya dengan cara
memberikan kepercayaan pada anak untuk mengambil
keputusan untuk dirinya sendiri, membantu anak mengarahkan potensinya dengan
begitu mereka lebih mampu untuk bereksplorasi dengan sendirinya, tidak
menekannya baik secara langsung atau secara halus, dan seterusnya.
Terdapat
18 nilai karakter menurut kemendiknas: (1) Religius, yakni ketaatan dan
kepatuhan dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama (kepercayaan) yang
dianut. Termasuk dalam hal ini adalah sikap toleransi terhadap pelaksanaan
ibadah agama (kepercayaan) lain, serta hidup rukun dan berdampingan. (2) jujur,
yakni sikap dan prilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan,
dan perbuatana (mengetahui apa yang benar) sehingga menjadikan orang yang
bersangkutan sebagai pribadi yang dapat dipercaya. (3) toleransi, yakni sikap
dan perilaku yang mencerminkan penghargaan terhadap perbedaan agama, aliran
kepercayaan, suku, adat, bahasa, ras, etnis, pendapat, dan hal-hal lain yang
berbeda dengan dirinya secara sadar dan terbuka, serta dapat hidup tenang di
tengah perbedaan tersebut. (4) disiplin, yakni kebiasaan dan tindakan yang
konsisten terhadap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku. (5)
kerja keras, yakni perilaku yang menunjukan upaya secara sungguh-sungguh dalam
menyelesaikan berbagai tugas, permasalahan, pekerjaan, dan lain-lain
sebaik-baiknya (6) kreatif, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan inovasi
dalam berbagai segi dalam memecahkan masaah, sehingga selalu menemukan
cara-cara baru, bahkan hasil-hasil baru yang lebih baik dari sebelumnya. (7)
mandiri, yakni sikap dan perilaku yang tidak bergantung pada orang lain dalam
menyelesaikan tugas maupun persoalan. Namun hal ini bukan berarti tidak boleh
bekerja sama secara kolaboratif, melainkan tidak boleh melemparkan tugas dan
tanggung jawab kepada orang lain.
(8)
demokratis, yakni sikap dan cara berfikir yang mencerminkan persamaan hak dan
kewajiban secara adil dan merata antara dirinya dan orang lain. (9) rasa ingin
tahu, yakni cara berfikir, sikap, dan perilaku yang mencerminkan penasaran dan
keingintahuan terhadap segala hal yang dilihat, didengar, dan dipelajari secara
lebih mendalam. (10) semangat kebangsaan atau nasionalisme, yakni sikap dan
tindakan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau individu dan golongan. (11) cinta tanah air, yakni sikap dan
perilaku yang mencerminkan rasa bangga, setia, peduli dan penghargaan yang
tinggi terhadap bahasa, budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya, sehingga
tidak mudah menerima tawaran bangsa lain yang dapat merugikan bangsa sendiri.
(12) menghargai prestasi, yakni sikap terbuka terhadap prestasi orang lain dan
mengakui kekurangan diri sendiri tanpa mengurangi semangat berprestasi yang
lebih tinggi. (13) komunikatif, senang bersahabat atau proaktif, yakni sikap
dan tindakan terbuka terhadap orang lain melalui komunikasi yang santun
sehingga tercipta kerjasama secara kolaboratif dengan baik. (14) cinta damai,
yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan suasana damai, aman, tenang dan
nyaman atas kehadiran dirinya dalam komunitas atau masyarakat tertentu. (15) gemar
membaca, yakni kebiasaan dengan tanpa paksaan untuk menyediakan waktu secara
khusus guna membaca berbagai informasi, baik buku, jurnal, majalah, koran, dan
sebagainya sehingga menimbulkan kebijakan bagi dirinya. (16) peduli lingkungan,
yakni sikap dan tindakan yang selalu berupaya menjaga dan melestarikan
lingkungan sekitar. (17) peduli sosial, yakni sikap dan perbuatan yang
mencerminkan kepedulian terhadap orang lain maupun masyarakat yang membutuhkan.
(18) tanggung jawab, yakni sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial,
masyarakat, bangsa, negara, maupun agama.
Melaui pendidikan karakter antikorupsi inilah yang
pertama, para siswa sejak usia dini sudah mengetahui tentang seluk-beluk
praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang akan diterima oleh para pelaku. Yang
kedua, juga memberikan proses pembelajaran tentang kepakaan terhadap
praktek-praktek korupsi yang ada disekitar kita. Ketiga, mendidik para siswa
dari usia dini tentang akhlak atau moral yang sesuai dengan ajaran-ajaran
sosial keagamaan. Keempat, menciptakan generasi penerus yang bersih dari
perilaku penyimpangan, dan Kelima, membantu seluruh cita-cita warga bangsa
dalam menciptakan clean and good-goverment demi masa depan yang lebih baik dan
beradab.
Daftar Pustaka
Negara, P. (2016). Usut
Korupsi E-KTP, KPK Kembali Periksa Empat Orang. Jakarta:
okezone.com/read/2016/10/24/337/1522731/usut-korupsi-e-ktp-kpk-kembali-periksa-empat-orang.
Puspitasari, M. A. (2016). Korupsi Penerbitan Izin
Tambang, KPK Periksa Nur Alam. Jakarta:
m.tempo.co/read/news/2016/10/24/063814549/korupsi-penerbitan-izin-tambang-kpk-periksa-nur-alam.
Riadi, M. (2013, Agustus). Pengertian,
Model, Bentuk dan Jenis-Jenis Korupsi. Retrieved from kajianpustaka.com:
www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html?
Rofiuddin. (2016). Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Ini Lolos Verifikasi Pilkada. Semarang:
tempo.co/read/news/2016/10/24/058814683/tersangka-kasus-dugaan-korupsi-ini-lolos-verifikasi-pikada.
Comments
Post a Comment