GRAND DESAIN PENDIDIKAN KARAKTER GENERASI ANTI KORUPSI

Korupsi
Telah banyak kita jumpai beberapa kasus korupsi yang riwa-riwi di negara kita, seperti kasus Nur Alam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 23 Agustus 2016 karena diduga menerbitkan ijin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (Puspitasari, 2016), atau tersangka dalam dugaan kasus korupsi calon Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 (Rofiuddin, 2016), dan kasus pengusutan korupsi E-KTP yang melibatkan salah satunya Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Farulloh, (Negara, 2016). Kesemua itu merupakan bentuk tindakan kecurangan yang dilakukan para pemangku jabatan terhadap amanah yang telah diberikannya.
Dalam wikipedia, istilah korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) diartikan sebagai tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokan; kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (Riadi, 2013). Bibit-bibit korupsi nyatanya tidak melulu dilakukan oleh aparatur negara, bisa saja korupsi ini dilakukan oleh oknum-oknum yang secara tidak langsung telah mengambil keuntungan sepihak dan merugikan pihak lain. Misalkan saja pungutan liar yang walau hanya seribu atau dua ribu rupiah saja, juga merupakan tindak korupsi namun dalam skala kecil.
Secara garis besar korupsi mencangkup beberapa unsur, seperti (1) adanya perbuatan yang melawan hukum, (2) penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, (3) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, (4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam (Riadi, 2013) menyebutkan bahwa M. Amien Rais menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi; (1) korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa, (2) korupsi manipulatif, berupa permintaan seseorang yang berkepentingan di dalam ekonomi kepada lembaga eksekutif dan legislatif untuk membuat UU yang menguntungkan usaha ekonominya, (3) korupsi nepotisik, yaitu korupsi karena memiliki ikatan kekeluargaan, pertemanan dan sebagainya, serta (4) korupsi subversif, yakni perampokan kekayaan negara secara sewenang-wenang yang kemudian dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.
Hal sedemikian tersebut membuktikan bahwa korupsi merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap kaum. Seseorang yang awalnya dipercaya mampu mengemban amanah nyatanya ingkar dan menyalahgunakan amanah untuk kepentingan pribadi, orang lain maupun golongan dengan cara ilegal.
Faktor-Faktor Timbulnya Jiwa Koruptor
Bagaimana korupsi dapat terjadi? Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya jiwa korupsi, antara lain: (a) Sifat tamak/rakus manusia. Korupsi bukanlah kejahatan yang kecil, yang mereka membutuhkan makanan untuk bisa bertahan hidup. Mereka adalah pejabat tinggi, dengan gaji relatif banyak, tak kurang sedikitpun. Namun karena sifat serakah dan rakus, mereka berani mengambil yang bukan miliknya. (b) Moral yang kurang kuat. Seseorang yang memiliki moral yang lemah akan mudah tergoda oleh bujukan dan iming-iming yang ditawarkan. Godaan itu bisa saja berasal dari atasan, teman sejawat, bawahannya, ataupun pihak lain yang memberikan kesempatan tersebut. (c) Gaya hidup konsumtif. Kehidupan di kota-kota besar sering kali mendorong seseorang untuk berprilaku konsumtif. Kehidupan mewah, bersenang-senang, serba instan, namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai. Hal ini mampu memicu munculnya tindakan korupsi pada orang tersebut.
Selain dipicu dari faktor internal atau diri sendiri, ternyata tindakan korupsi dapat terjadi karena dorongan keluarga, teman dan lingkungannya. Terkadang lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi seseorang untuk melakukan tindak korupsi mengalahkan sifat baik yang ada dalam diri orang tersebut. Dalam hal ini lingkunganlah yang mendorong, bukan memberi hukuman bagi yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Pemicu lainnya juga ada pada aspek masyarakat terhadap tindak korupsi itu sendiri. Dalam suatu manajemen terkadang menutupi tindak korupsi yang dilakukan oknum dalam suatu organisasi. Akibatnya korupsi terus berjalan dalam berbagai bentuk. Sebenarnya korupsi bisa saja ditimbulkan oleh kebudayaan masyarakat. Masyarakat terkadang menghargai seseorang dari sudut kekayaan tanpa mengetahui dari mana asal kekayaan tersebut. Atau masyarakat yang kurang menyadari bahwa korban korupsi adalah mereka sendiri, mereka menganggap negaralah yang merugi. Padahal jika negara merugi, maka anggaran pembangunan berkurang karena dikorupsi. Terkadang masyarakat kurang menyadari pula bahwa mereka dapat ikut aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pendidikan antikorupsi bagi siswa mengarah pada pendidikan nilai, yaitu nilai-nilai kebaikan. Suseno (dalam Djabbar, 2009) berpendapat bahwa pendidikan yang mendukung orientasi nilai adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya. Menurut Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi. Ketiga sikap moral fundamental tersebut adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.
Bangun Karakter Anak Mulai dari Dini
Karakter adalah jawaban mutlak untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik di dalam masyarakat. Hubungannya ada pada nilai-nilai perilaku manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat. Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil. Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana, prasarana, dan pembiayaan dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.
Karakter akan terbentuk sebagai hasil pemahaman 3 hubungan yang pasti dialami setiap manusia (triangle relationship), yaitu hubungan dengan diri sendiri (intrapersonal), dengan lingkungan (hubungan sosial dan alam sekitar), dan hubungan dengan Tuhan YME (spiritual). Setiap hasil hubungan tersebut akan memberikan pemaknaan/pemahaman yang pada akhirnya menjadi nilai dan keyakinan anak. Cara anak memahami bentuk hubungan tersebut akan menentukan cara anak memperlakukan dunianya. Pemahaman negatif akan berimbas pada perlakuan yang negatif dan pemahaman yang positif akan memperlakukan dunianya dengan positif. Untuk itu, Tumbuhkan pemahaman positif pada diri anak sejak usia dini, salah satunya dengan cara memberikan kepercayaan pada anak untuk mengambil keputusan untuk dirinya sendiri, membantu anak mengarahkan potensinya dengan begitu mereka lebih mampu untuk bereksplorasi dengan sendirinya, tidak menekannya baik secara langsung atau secara halus, dan seterusnya.
Terdapat 18 nilai karakter menurut kemendiknas: (1) Religius, yakni ketaatan dan kepatuhan dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama (kepercayaan) yang dianut. Termasuk dalam hal ini adalah sikap toleransi terhadap pelaksanaan ibadah agama (kepercayaan) lain, serta hidup rukun dan berdampingan. (2) jujur, yakni sikap dan prilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatana (mengetahui apa yang benar) sehingga menjadikan orang yang bersangkutan sebagai pribadi yang dapat dipercaya. (3) toleransi, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan penghargaan terhadap perbedaan agama, aliran kepercayaan, suku, adat, bahasa, ras, etnis, pendapat, dan hal-hal lain yang berbeda dengan dirinya secara sadar dan terbuka, serta dapat hidup tenang di tengah perbedaan tersebut. (4) disiplin, yakni kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku. (5) kerja keras, yakni perilaku yang menunjukan upaya secara sungguh-sungguh dalam menyelesaikan berbagai tugas, permasalahan, pekerjaan, dan lain-lain sebaik-baiknya (6) kreatif, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan inovasi dalam berbagai segi dalam memecahkan masaah, sehingga selalu menemukan cara-cara baru, bahkan hasil-hasil baru yang lebih baik dari sebelumnya. (7) mandiri, yakni sikap dan perilaku yang tidak bergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas maupun persoalan. Namun hal ini bukan berarti tidak boleh bekerja sama secara kolaboratif, melainkan tidak boleh melemparkan tugas dan tanggung jawab kepada orang lain.
(8) demokratis, yakni sikap dan cara berfikir yang mencerminkan persamaan hak dan kewajiban secara adil dan merata antara dirinya dan orang lain. (9) rasa ingin tahu, yakni cara berfikir, sikap, dan perilaku yang mencerminkan penasaran dan keingintahuan terhadap segala hal yang dilihat, didengar, dan dipelajari secara lebih mendalam. (10) semangat kebangsaan atau nasionalisme, yakni sikap dan tindakan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau individu dan golongan. (11) cinta tanah air, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan rasa bangga, setia, peduli dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya, sehingga tidak mudah menerima tawaran bangsa lain yang dapat merugikan bangsa sendiri. (12) menghargai prestasi, yakni sikap terbuka terhadap prestasi orang lain dan mengakui kekurangan diri sendiri tanpa mengurangi semangat berprestasi yang lebih tinggi. (13) komunikatif, senang bersahabat atau proaktif, yakni sikap dan tindakan terbuka terhadap orang lain melalui komunikasi yang santun sehingga tercipta kerjasama secara kolaboratif dengan baik. (14) cinta damai, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan suasana damai, aman, tenang dan nyaman atas kehadiran dirinya dalam komunitas atau masyarakat tertentu. (15) gemar membaca, yakni kebiasaan dengan tanpa paksaan untuk menyediakan waktu secara khusus guna membaca berbagai informasi, baik buku, jurnal, majalah, koran, dan sebagainya sehingga menimbulkan kebijakan bagi dirinya. (16) peduli lingkungan, yakni sikap dan tindakan yang selalu berupaya menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar. (17) peduli sosial, yakni sikap dan perbuatan yang mencerminkan kepedulian terhadap orang lain maupun masyarakat yang membutuhkan. (18) tanggung jawab, yakni sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial, masyarakat, bangsa, negara, maupun agama.
Melaui pendidikan karakter antikorupsi inilah yang pertama, para siswa sejak usia dini sudah mengetahui tentang seluk-beluk praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang akan diterima oleh para pelaku. Yang kedua, juga memberikan proses pembelajaran tentang kepakaan terhadap praktek-praktek korupsi yang ada disekitar kita. Ketiga, mendidik para siswa dari usia dini tentang akhlak atau moral yang sesuai dengan ajaran-ajaran sosial keagamaan. Keempat, menciptakan generasi penerus yang bersih dari perilaku penyimpangan, dan Kelima, membantu seluruh cita-cita warga bangsa dalam menciptakan clean and good-goverment demi masa depan yang lebih baik dan beradab.




Daftar Pustaka


Negara, P. (2016). Usut Korupsi E-KTP, KPK Kembali Periksa Empat Orang. Jakarta: okezone.com/read/2016/10/24/337/1522731/usut-korupsi-e-ktp-kpk-kembali-periksa-empat-orang.
Puspitasari, M. A. (2016). Korupsi Penerbitan Izin Tambang, KPK Periksa Nur Alam. Jakarta: m.tempo.co/read/news/2016/10/24/063814549/korupsi-penerbitan-izin-tambang-kpk-periksa-nur-alam.
Riadi, M. (2013, Agustus). Pengertian, Model, Bentuk dan Jenis-Jenis Korupsi. Retrieved from kajianpustaka.com: www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html?
Rofiuddin. (2016). Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ini Lolos Verifikasi Pilkada. Semarang: tempo.co/read/news/2016/10/24/058814683/tersangka-kasus-dugaan-korupsi-ini-lolos-verifikasi-pikada.



Comments

Popular Posts