Ketimpangan Gender Antara Laki-Laki dan Perempuan dalam Bidang Pendidikan
Abstrak
Dewasa
ini ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan sudah mulai tidak
terlihat, sekarang ini sudah mulai adanya kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan. Bias gender adalah mengunggulkan salah satu jenis kelamin dalam
kehidupan sosial atau kebijakan publik. Ketimpangan gender memang memiliki
banyak pengaruhnya, salah satu bidang yang dipengaruhi oleh ketimpangan gender
yakni bidang pendidikan dimana dalam bidang pendidikan masih membedakan antara
laki-laki dan perempuan. Salah satu pengaruh dari ketimpangan gender khusunya
pada pendidikan adalah diskriminasi yang menimpa perempuan, yang mengakibatkan
semangat juang seorang perempuan pupus. Contoh dari ketimpangan gender ini
salah satunya yakni terlalu meninggikan seorang laki-laki daripada perempuan,
tentunya disini sangat membutuhkan peran seorang guru untuk mengubahnya, dimana
guru dapat mengubah mainset yang tercipta selama ini dengan menyamakan antara
laki-laki dan perempuan. Peran pendidikan sangatlah penting untuk menghilangkan
prespektif mengenai ketimpangan gender yang terjadi. Usaha untuk menghentikan bias gender terhadap seluruh
aspek kehidupan antara lain dengan cara pemenuhan kebutuhan praktis gender
(pratical genderneeds).
Kata Kunci : Konsep
Ketimpangan Gender, Pengaruh Ketimpangan Gender Pada Pendidikan, Membangun Pendidikan
Berperspektif Gender di Sekolah.
Pendahuluan
Peran,
fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam konteks sosial
yang pada dasarnya tidaklah dipermasalahkan, namun akhir-akhir ini semakin
merebak dan banyak yang mencermati lebih dalam tentang perbedaan tersebut.
Karena setelah dicermati ternyata perbedaan-perbedaan tersebut dapat menjadi
penyebab munculnya ketidakadilan gender dalam berbagai bidang, salah satunya
adalah dalam bidang pendidikan.
Ketidakadilan
gender dalam bidang pendidikan ini mengakibatkan perempuan berada di titik yang
sangat dirugikan daripada laki-laki. Dalam realita kehidupan bermasyarakat
banyak dijumpai adanya kebiasaan masyarakat yang tidak mendukung keikutsertaan
perempuan dalam pendidikan formal. Hal ini dapat dilihat dari adanya asumsi
masyarakat yang mengatakan bahwa “perempuan itu tidak perlu sekolah
tinggi-tinggi karena pada akhirnya perempuan juga menjadi ibu rumah tangga yang
kerjaannya mengurus rumah”. Selain itu anggapan lain yang dilontarkan oleh
masyarakat adalah bahwa “ perempuan itu harusnya menikah lebih awal dalam
artian adalah diusia yang muda karena jika perempuan menempuh pendidikan
setinggi-tingginya maka adanya asumsi masyarakat bahwa perempuan akan menjadi
perawan tua”. Asumsi-asumsi masyarakat yang demikian mengakibatkan posisi
perempuan menjadi lebih rendah daripada laki-laki.sehingga perempuan lagi-lagi
menjadi sasaran ketidakadilan gender. Hal ini akan menyebabkan perempuan berada
ditempat dan posisi yang tidak menguntungkan dibandingkan laki-laki dalam
berbagai bidang pula sehingga perempuan tidak mampu bersaing secara maksimal
dibandingkan dengan laki-laki.
Tidak
hanya asumsi masyarakat yang mengakibatkan perempuan berada dititik yang tidak
diuntungkan melakinkan juga dari pihak pendidikan sendiri yang juga menanamkan
adanya bentuk ketidak adilan gender terhadap perempuan. Seperti adanya buku
paket dalam pendidikan formal yang seperti kita ketahui banyak dari Buku paket/
buku bacaan anak kelas SD yang memposisikan perempuan hanya bekerja
diranah domestik seperti adanya kalimat “Ibu pergi ke pasar dan membersihkan
rumah sedangkan bapak pergi ke kantor” kalimat ini secra tidak langsung
menanamkan pemahaman bahwa perempuan memang dikodratkan menjadi ibu rumah
tangga dan hanya berada diranah domestik sedangkan laki-laki bekerja diranah
publik sebagai pencari nafkah keluarga yang secra tidak langsung menggambarkan
bahwa laki-laki memiliki kekuatan dan lebih bertanggungjawab karena bisa
mencari nafkah untuk menopang hidup keluarganya.
Studi
– studi tentang gender saat ini melihat bahwa ketimpangan gender terjadi
akibat rendahnya kualitas sumberdaya kaum
perempuan sendiri, dan hal tersebut mengakibatkan ketidakmampuan
mereka bersaing dengan kaum lelaki. Oleh karena itu upaya-upaya yang dilakukan
adalah mendidik kaum perempuan dan mengajak mereka
berperan serta dalam pembangunan. Namun
kenyataannya proyek-proyek peningkatan peran
serta perempuan agak salah arah dan justru
mengakibatkan beban yang berganda-ganda bagi perempuan tanpa hasil yang memang
menguatkan kedudukan perempuan sendiri. Dalam realitas yang kita jumpai pada
masyarakat tertentu terdapat adat kebiasaan yang tidak mendukung dan bahkan melarang
keikutsertaan perempuan dalam pendidikan formal. Bahkan ada nilai yang
mengemukakan bahwa “perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena akhirnya
ke dapur juga.” Ada pula anggapan
seorang gadis harus cepat-cepat menikah agar tidak menjadi perawan tua.
Paradigma seperti inilah yang menjadikan para perempuan menjadi terpuruk dan
dianggap rendah kaum laki-laki.
Pemahaman Mengenai Perbedaan Jenis
Kelamin dan Gender
Masih banyak orang yang belum bisa membedakan secara
jelas antara pengertian istilah jenis kelamin dan gender, sehingga tidak jarang
kedua terminologi tersebut dianggap sama secara konseptual. Anggapan ini tentu
tidak tepat, sebab istilah jenis kelamin dan gender memiliki pengertian yang
sama sekali berbeda.Oleh karena itu, dalam
kajian gender hal penting yang perlu dilakukan sebelum membahas lebih lanjut adalah
memahami terlebih dahulu perbedaan
konsep gender dan seks
(jenis kelamin). Kesalahan dalam memahami makna gender merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sikap menentang
atau sulit bisa menerima analisis gender dalam memecahkan masalah ketidakadilan sosial.
Seks
adalah perbedaan laki-laki dan perempuan yang berdasar atas anatomi biologis
dan merupakan kodrat Tuhan. Menurut Mansour Faqih, sex berarti jenis kelamin yang merupakan penyifatan atau pembagian
jenis kelamin yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin
tertentu. Perbedaan anatomi biologis ini tidak dapat diubah dan bersifat
menetap, kodrat dan tidak dapat ditukar. Oleh karena itu perbedaan tersebut berlaku
sepanjang zaman dan dimana saja.
Secara terminologis, makna
jenis kelamin (sex) adalah perbedaan
fisik yang didasarkan pada anatomi biologi manusia, terutama yang berhubungan
dengan fungsi reproduksi. Berdasarkan perbedaan fisik dan biologis inilah dapat
teridentifikasi dua jenis kelamin manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Dengan
kata lain, perbedaan antara perempuan dan laki-laki murni didasarkan pada
fungsi organ reproduksi yang kodrati dan bersifat alamiah (nature). Karena didasarkan pada perbedaan yang bersifat alamiah,
perbedaan jenis kelamin berlaku secara universial bagi semua perempuan dan
laki-laki di dunia.
Sedangkan
gender adalah pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan
laki-laki yang dihasilkan dari konstruksi sosial budaya dan dapat berubah
sesuai dengan perkembangan zaman. Secara
etimologis gender berasal dari kata gender yang berarti jenis kelamin.
Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh
perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh
laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang. Perbedaan
perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh faktor biologis
sebagian besar justru terbnetuk melalu proses sosial dan cultural. Oleh karena
itu gender dapat berubah dari tempat ketempat, waktu ke waktu, bahkan antar
kelas sosial ekonomi masyarakat. Dalam batas perbedaan yang paling sederhana,
seks dipandang sebagai status yang melekat atau bawaan sedangkan gender sebagai
status yang diterima atau diperoleh. Mufidah dalam Paradigma Gender mengungkapkan
bahwa pembentukan gender ditentukan oleh sejumlah faktor yang ikut membentuk,
kemudian disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi melalui sosial atau
kultural, dilanggengkan oleh interpretasi agama dan mitos-mitos seolah-olah
telah menjadi kodrat laki-laki dan perempuan.
Gender
merupakan analisis yang digunakan dalam menempatkan posisi setara antara
laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat sosial yang lebih
egaliter. Jadi, gender bisa dikategorikan sebagai perangkat operasional dalam
melakukan measure (pengukuran)
terhadap persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang terkait dengan
pembagian peran dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh masyarakat itu sendiri.
Gender bukan hanya ditujukan kepada perempuan semata, tetapi juga kepada
laki-laki. Hanya
saja, yang dianggap mengalami posisi termarginalkan sekarang adalah pihak
perempuan, maka perempuanlah yang lebih ditonjolkan dalam pembahasan untuk
mengejar kesetaraan gender yang telah diraih oleh laki-laki beberapa tingkat
dalam peran sosial, terutama di bidang pendidikan karena bidang inilah
diharapkan dapat mendorong perubahan kerangka berpikir, bertindak, dan berperan
dalam berbagai segmen kehidupan sosial.
Hal
penting yang perlu dilakukan dalam kajian gender adalah memahami perbedaan
konsep gender dan seks (jenis kelamin). Kesalahan dalam memahami makna gender
merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sikap menentang atau sulit bisa
menerima analisis gender dalam memcahkan masalah ketidakadilan sosial. Seks
adalah perbedaan laki-laki dan perempuan yang berdasar atas anatomi biologis
dan merupakan kodrat Tuhan . Menurut Mansour Faqih, sex berarti jenis kelamin
yang merupakan penyifatan atau pembagian jenis kelamin yang ditentukan secara
biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Perbedaan anatomi biologis
ini tidak dapat diubah dan bersifat menetap, kodrat dan tidak dapat ditukar.
Oleh karena itu perbedaan tersebut berlaku sepanjang zaman dan dimana saja
.
Sedangkan
gender, secara etimologis gender berasal dari kata gender yang berarti jenis
kelamin . Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan
oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh
laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang. Perbedaan
perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh faktor biologis
sebagian besar justru terbnetuk melalu proses sosial dan cultural. Oleh karena
itu gender dapat berubah dari tempat ketempat, waktu ke waktu, bahkan antar
kelas sosial ekonomi masyarakat .Dalam batas perbedaan yang paling sederhana,
seks dipandang sebagai status yang melekat atau bawaan sedangkan gender sebagai
status yang diterima atau diperoleh.
Bias Gender dalam Praksis Pendidikan
Indonesia
Gender
merupakan analisis yang digunakan dalam menempatkan posisi setara antara
laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat sosial yang lebih
egaliter. Jadi, gender bisa dikategorikan sebagai perangkat operasional dalam
melakukan pengukuran terhadap persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang
terkait dengan pembagian peran dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh
masyarakat itu sendiri. Gender bukan hanya ditujukan kepada perempuan semata,
tetapi juga kepada laki-laki.. Hanya saja, yang dianggap mengalami posisi
termarginalkan sekarang adalah pihak perempuan, maka perempuanlah yang lebih
ditonjolkan dalam pembahasan untuk mengejar kesetaraan gender yang telah diraih
oleh laki-laki beberapa tingkat dalam peran sosial, terutama di bidang
pendidikan karena bidang inilah diharapkan dapat mendorong perubahan kerangka
berpikir, bertindak, dan berperan dalam berbagai segmen kehidupan sosial.
Yang
dimaksud bias gender adalah mengunggulkan salah satu jenis kelamin dalam
kehidupan sosial atau kebijakan publik. Bias gender dalam pendidikan adalah realitas
pendidikan yang mengunggulkan satu jenis kelamin tertentu sehingga menyebabkan
ketimpangan gender. Berbagai bentuk kesenjangan gender yang terjadi dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat, terpresentasi juga dalam dunia
pendidikan. Bahkan proses dan institusi pendidikan dipandang berperan besar
dalam mensosialisasikan dan melestrikan nilai-nilai dan cara pandang yang
mendasari munculnya berbagai ketimpangan gender dalam masyarakat. Secara garis
besar, fenomena kesenjangan gender dalam pendidikan dapat diklasifikasi dalam
beberapa dimensi, antara lain: Kurangnya partisipasi. partisipasi perempuan
dalam pendidikan formal jauh lebih rendah, Kurangnya keterwakilan. Partisipasi
perempuan dalam pendidikan sebagai tenaga pengajar maupun pimpinan juga
menunjukkan kecenderungan disparitas progresif, Perlakuan yang tidak adil.
Kegiatan pembelajaran dan proses interaksi dalam kelas seringkali
bersifat merugikan murid perempuan. Guru secara tidak sadar cenderung
menaruh harapan dan perhatian yang lebih besar kepada murid laki-laki
dibanding murid perempuan.
Menurut
Philip Robinson, ketimpangan dalam pendidikan dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu ketimpangan pada akses terhadap pendidikan dan ketimpangan pada hasil
atau outcome pendidikan. Akses perempuan ke sekolah lanjutan atas dan
perguruan tinggi masih terbatas. Factor yang menghambat akses perempuan
terhadap pendidikan tingkat atas dan tinggi adalah jumlah sekolah yang
terbatas, dan jarak tempuh yang jauh diduga lebih membatasi anak perempuan
untuk bersekolah dibandingkan laki-laki. Perkawinan dini juga diduga menjadi
sebab mengapa perempuan tidak melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi.
Selain
itu juga ditemukan gejala pemisahan gender dalam jurusan atau program studi
sebagai salah satu bentuk diskriminasi gender secara sukarela ke dalam bidang
keahlian. Pemilihan jurusan – jurusan bagi anak perempuan lebih dikaitkan
dengan fungsi domestik, sementara itu anak laki-laki diharapkan berperan dalam
menopang keonomi keluarga sehingga harus lebih banyak memilih keahlian-keahlian
ilmu keras, teknologi dan industri. Penjurusan pada pendidikan menengah
kejuruan dan pendidikan tinggi menunjukkan masih terdapatnya stereotype dalam
sistem pendidikan di Indonesia yang mengakibatkan tidak berkembangnya pola
persaingan sehat menurut gender. Sebagai contoh, bidang ilmu sosial pada
umumnya didominasi siswa perempuan, sementara bidang ilmu teknis umumnya
didominasi siswa laki-laki.
Sedangkan
ketimpangan pada hasil pendidikan adalah perbedaan akhir pendidikan.
Ketimpangan pada hasil pendidikan menunjukkan adanya perbedaan antara laki-laki
dan perempuan pada prestasi pendidikan. Prestasi di antara mereka tidak
sepadan. Prestasi laki-laki lebih tinggi atau lebih baik daripada perempuan. Ketimpangan
akses pendidikan dapat berdampak pada feminisasi dalam pendidikan.
Ketidaksamaan kesempatan dalam pendidikan antara laki-laki dan perempuan akan
berdampak pada kecenderungan melihat bahwa perempuan hanya bisa diterima pada
sistem pendidikan tertentu. Di masyarakat berkembang sikap bahwa perempuan
hanya cocok pada jenis pendidikan tertentu dan tidak pantas memilih sistem
pendidikan lainnya.
Dengan
rendahnya tingkat pendidikan penduduk yang berjenis kelamin perempuan maka,
secara otomatis perempuan belum berperan secara maksimal. Terjadinya
pengingkaran dan diskriminasi terhadap hak-hak perempuan menurut Masdar F.
Mus’udi pangkal mulanya adalah disebabkan oleh adanya pelebelan sifat-sifat
tertentu pada kaum perempuan yang cenderung merendahkan. Misalnya perempuan itu
lemah, lebih emosional ketimbang nalar, cengeng, tidak tahan banting, tidak
patut hidup selain di dalam rumah tangga, dll. Setidaknya ada empat persoalan
yang menimpa perempuan akibat adanya pelebelan ini .
Pertama,
meletakkan perempuan di bawah supremasi lelaki, perempuan harus tunduk kepada
kaum lelaki. Kedua, perempuan cenderung dimarginalkan, diletakkan di
pinggir. Ketiga, karena kedudukannya yang lemah, perempuan sering menjadi
sasaran tindak kekerasan oleh kaum laki-laki. Keempat, perempuan hanya
menerima beban pekerjaan yang jauh lebih berat dan lebih lama dari pada yang
dipikul kaum laki-laki.
Secara
khusus faktor penyebab bias gender dalam Pendidikan adalah: Perbedaan angkatan
partisipasi pendidikan pada tingkat SD/Ibtidaiyah sudah mencapai titik optimal
yang tidak mungkin diatasi hanya dengan kebijakan pendidikan, Pada tingkat
SLTP/Tsanawiyah dan SMU/Madrasah Aliyah perbedaan angka partisipasi menurut
gender lebih banyak terjadi pada daerah-daerah yang masih kekurangan
fasilitas pendidikan, terutama di daerah-daerah pedesaan dan luar Jawa, Partisipasi
perempuan dalam proses pengambilan keputusan pendidikan sangat rendah karena
akses perempuan juga masih dirasakan rendah dalam menempati
jabatan-jabatan birokrasi pemegang kebijakan.
Bentuk
Ketidakadilan Gender Dalam Bidang Pendidikan
Dalam kehidupan bermasyarakat masih kita jmpai
adanya beberapa bentuk ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan sekalipun,
ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan ini baik dari adanya asumsi
masyarakat maupun dari pendidikan itu sendiri. Adapun asumsi masyarakat yang
merupakan benruk ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan itu sendiri.
Dalam kehidupan bermasyarakat dari seperti dari kebanyakan laki-laki yang
berasumsi bahwa rasanya sulit untuk menjalani hidup dengan perempuan yang
pendidikannya lebih tinggi dibandingkan dirinya karena banyak alasan yang
mempengaruhi cara pria berpikir bahwa perempuan dengan pendidikan tinggi
akan sangat ambisius, sehingga ditakutkan nantinya istri akan lebih mendominasi
suami mereka dalam kehidupan keseharianny, terlebih jika istri mereka memiliki
penghasilan yang lebih tinggi karena pendidikannya yang lebih tinggi sehingga
ditakutkan semakin sukses perempuan maka semakin besar kemungkinan mereka untuk
meremehkan suami mereka. Dengan demikian seolah-olah menyalahkan perempuan yang
berpendidikan tinggi dan menuntut perempuan agar pendidikannya tidak lebih
tinggi dari pada laki-laki. Padahal dengan pendidikan yang tinggi sebenarnya
perempuan bisa untuk tidak terlalu menggantungkan kehidupan mereka pada suami
mereka, namun hal ini malah justru dianggap demikian dan hal ini juga akan
menimbulkan ketidakadilan gender bagi perempuan.
Kalaupun perempuan ingin menempuh pendidikan yang
lebih tinggi maka banyak asumsi masyarakat tentang pemikiran bahwa perempuan
tidak perlu sekolah tinggi – tinggi karena pada akhirnya mereka hanya akan
menjadil jadi ibu rumah tangga sama seperti perempuan lain yang hanya lulus
SD/SMP. Anggapan masyarakat yang mengatakan bahwa Perempuan hanya harus bisa 3M
(Macak, Masak, Manak), sehingga tidak menempuh pendidikan yang tinggipun tidak
menjadi maslah, selain itu perempuan yang akan menempuh pendidikan yang lebih
tinggi terlebih jauh, maka mereka harus meminta izin kepada suami mereka, hal
ini berbeda halnya dengan laki-laki yang justru sangat di dukung untuk menempuh
pendidikan setinggi-tingginya karena laki-laki sebagai pencari nafkah keluarga,
dan laki-laki ditunut untuk menguasai semua bidang, dan berpendidikan
setinggi-tingginya.
Ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan juga
disebabkan dari segi akses pendidikan yang sulit, karena tidak semua kecamatan
memiliki semua jenjang pendidikan. Sehingga banyak orang tua yang merasa segan
jika harus mengirimkan puteinya untuk sekolah jauh, karena beberapa
kekhawatiran. Terlebih pekerjaan rumah banyak ditumpukan kepada perempuan,
sehingga banyak laki-laki yang diberi kebebasan untuk menempuh pendidikan yang
jauh sekalipun karena adanya pemikiran bahwa laki-laki lebih bias menjaga diri
mereka saat jauh dari keluarga mereka, maka disinilah ada penomorduaan
(Subordinasi) perempuan dalam bidang pendidikan, dan stereotipe bahwa laki-laki
lebih bisa menjaga diri mereka saat jauh dari keluarga dari pada laki-laki.
Kenyataan banyaknya angka buta huruf di Indonesia di
dominasi oleh kaum perempuan.Data BPS tahun 2003, menunjukkan dari jumlah
penduduk buta aksara usia 10tahun ke atas sebanyak 15.686.161 orang, 10.643.823
orang di antaranya atau 67,85persen adalah perempuan, hal ini juga menunjukkan
adanya ketidakadilan gender bagi kaum perempuan, karena perempuan hanya
dituntut untuk bekerja diranah domestik sehingga mereka banyak menyampingkan
pendidikan mereka sehingga banyaknya angka buta huruf perempuan dibandingkan
dengan laki-laki.
Begitupun dengan dunia pendidikan formal sendiri
yang juga banyak ditemui beberapa bentuk ketidakadilan gender dilapanagan
(dunia pendidikan formal), antara lain adalah Buku-buku pelajaran yang
lebih banyak menonjolkan anak laki-laki daripada anak
perempuan. Kurikulum memiliki peranan pokok dalam dunia pendidikan formal,
namun bias gender dalam kurikulum dan materi belajar mengajar masih banyak
ditemukan. Hal ini dapat dilihat melalui teks dan gambar atau foto yang
menunjukkan bias gender anatar laki-laki dan perempuan. Seperti berikut
Bias gender dalam bidang pendidikan formal lainnya
adalah masih tampak adanya semacam “diskriminasi yang dilakukan secara sadar”
oleh anak perempuan maupun laki-laki dalam memilih jurusan. Hal ini terlihat
dari proporsi jumlah penuduk yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
pada jenjang menengah dan perguruan tinggi. Adanya asumsi perbedaan kemampuan
intelektual, fisik, dan keterampilan antara laki-laki dan perempuan telah
menguatkan bias gender tersebut. Laki-laki diasumsikan lebih kuat fisiknya dan
lebih bisa berfikir logis sehingga laki-laki lebih cocok belajar pada ilmu-ilmu
tehnik sehingga pada bidang perguruan tinggipun banyak mahasiswa yang terdafkar
dalam ilmu ketehnikan karena bidang ini dianggap kurang cocok untuk perempuan,
sedangkan perempuan diasumsikan dengan orang yang lemah lembut dan mudah
dipengaruhi oleh perasaan, dengan demikian banyak wanita yang lebih memilih
belajar ilmu-ilmu sosial dan ilmu yang berhubungan dengan peran perempuan dalam
keluarga. Dalam kehidupan bermasyarakat hal ini terlihat dari banayknya
perempuan yang belajar dijurusan keperawatan, dan bidang-bidang yang
berhubungan dengan rumah tangga seperti tataboga, tata busana, dan kecantikan.
Tidak hanya itu, namun masih terdapat bias gender dalam dunia pendidikan
yang lainnya.
Dampak yang Ditimbulkan dari Adanya Ketidakadilan
Gender Dalam Dunia Pendidikan Antara Laki-laki dan Perempuan. Dari adanya bias
gender anata laki-laki dan perempuan dalam dunia pendidikan ini menimbulkan
dampak terutama yang dirugikan adalah pihak perempuan. Hal ini terlihat dari
adanya ketika terdapat paradigma masyarakat yang mengatakan bahwa perempuan
lebih baik menikah lebih muda dan tidak menempuh pendidikan yang terlalu tinggi
hal ini tentu akan menimbulkan dampak negatif bagi perempuan terutama jika secara
mental mereka belum siap untuk menikah dan hal ini akan berakibat pada masa
depan kehidupan rumah tangganya.
Ketika keluarga memiliki keterbatasan dalam Ekonomi
keluarga, maka pendidikan yang lebih diutamakan adalah pendidikan untuk anak
mereka yang laki-laki dibandingkan dengan anak perempuannya. Maka hal ini akan
mengakibatkan perempuan akan mengalami ketertinggalan dalam bidang pendidikan
dan mengakibatkan banyak dari kaum perempuan yang putus sekolah sehingga
mengakibatkan kaum perempuan mendapatkan pekerjaan yang kurang layak daripada
kaum laki-laki. Ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan ini maka juga akan
berdampak pula pada kurangnya produktifitas sumber daya manusia, dengan adanya
perempuan yang mengenyam pendidikan yang lebih rendah daripada laki-laki maka
hal ini juga akan bedampak pada kurangnya produktifitas perempuan sehingga
mereka kurang bisa bersaing.
Pengaruh Ketimpangan Gender Pada
Pendidikan
Keadilan
dan kesetaraan adalah gagasan dasar, tujuan dan misi utama peradaban manusia
untuk mencapai kesejahteraan, Membangun keharmonisan kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan membangun keluarga berkualitas. Jumlah penduduk perempuan hampir
setengah dari seluruh penduduk Indonesia dan merupakan potensi yang sangat
besar dalam mencapai kemajuan dan kehidupan yang lebih berkualitas. Kesetaraan
Gender, Kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh
kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan
berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya,
pendidikan dan pertahanan & keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan
dalam menikmati hasil pembangunan. Keadilan gender merupakan suatu perlakuan
adil terhadap perempuan dan laki-laki. Perbedaan biologis tidak bisa dijadikan
dasar untuk terjadinya diskriminasi mengenai hak sosial, budaya, hukum dan
politik terhadap satu jenis kelamin tertentu. Dengan keadilan gender berarti
tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan
kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Terwujudnya kesetaraan dan
keadilan gender, ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan
laki-laki dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi
dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari
pembangunan.
Dasar
persamaan pendidikan menghantarkan setiap individu atau rakyat mendapatkan
pendidikan sehingga bisa disebut pendidikan kerakyatan. Sebagaimana Athiyah,
Wardiman Djojonegoro menyatakan bahwa ciri pendidikan kerakyatan adalah
perlakuan dan kesempatan yang sama dalam pendidikan pada setiap jenis kelamin
dan tingkat ekonomi, sosial, politik, agama dan lokasi geografis publik. Dalam
kerangka ini, pendidikan diperuntukkan untuk semua, minimal sampai pendidikan
dasar. Sebab, manusia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang
layak. Apabila ada sebagian anggota masyarakat, sebodoh apapun yang tersingkir
dari kebijakan kependidikan berarti kebijakan tersebut telah meninggalkan sisi
kemanusiaan yang setiap saat harus diperjuangkan.
Sebagaimana
disebutkan sebelumnya, bahwa nilai kemanusiaan terwujud dengan adanya
pemerataan yang tidak mengalami bias gender. Masalah pendidikan, antara anak
perempuan dan anak laki-laki hendaknya harus seimbang. Anak perempuan,
sebagaimana anak laki-laki harus punya hak/kesempatan untuk sekolah lebih
tinggi. Bukan menjadi alternative kedua jika kekurangan biaya untuk sekolah.
Hal ini dengan pertimbangan adanya penghambur-hamburan uang sebab mereka akan
segera bersuami, peluang kerjanya kecil dan bisa lebih banyak membantu orang
tua dalam pekerjaan rumah. Pendirian seperti ini melanggar etika Islam yang
memperlakukan orang dengan standar yang materialistik. Islam menyerukan adanya
kemerdekaan, persamaan dan kesempatan yang sama antara yang kaya dan yang miskin
dalam bidang pendidikan di samping penghapusan sistem-sistem kelas-kelas dan
mewajibkan setiap muslim laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu serta
memberikan kepada setiap muslim itu segala macam jalan untuk belajar, bila
mereka memperlihatkan adanya minat dan bakat. Dengan demikian, pendidikan
kerakyatan seharusnya memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat dan
minat setiap individu perempuan, bukan hanya diarahkan pada pendidikan agama
dan ekonomi rumah tangga melainkan juga masalah pertanian dan keterampilan
lain. Pendidikan dan bantuan terhadap perempuan dalam semua bidang tersebut
akan menjadikan nilai yang amat besar-merupakan langkah awal untuk
memperjuangkan persamaan yang sesungguhnya.
Pendidikan
memang harus menyentuh kebutuhan dan relevan dengan tuntutan zaman yaitu
kualitas yang memiliki keimanan dan hidup dalam ketakwaan yang kokoh,
mengenali, menghayati dan menerapkan akar budaya bangsa, berwawasan luas dan
komprehensif, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan mutakhir, mampu
mengantisipasi arah perkembangan, berpikir secara analitik, terbuka pada
hal-hal yang baru, mandiri, selektif, mempunyai kepedulian sosial yang tinggi
dan berusaha meningkatkan prestasi. Perempuan dalam pendidikannya juga
diarahkan agar mendapatkan kualitas tersebut sesuai dengan taraf kemampuan dan
minatnya. Ungkapan Athiyah tentang pendidikan perempuan seakan menyadari
kondisi riil historisitas kaum muslimin yang secara sosial perempuan seringkali
dirugikan oleh perilaku sosialnya. Seperti gadis-gadis harus putus sekolah
karena diskriminasi gender (sebab pernikahan atau hamil diluar nikah) atau
karena keterbatasan ekonomi anak laki-laki mendapatkan prioritas utama walau
potensinya tidak lebih tinggi daripada anak perempuan.
Membangun Pendidikan Berperspektif Gender di Sekolah
Jika sekolah memilih jalan untuk tidak sekadar menjadi
pengawet atau penyangga nilai-nilai, tetapi penyeru pikiran-pikiran yang
produktif dengan berkolaborasi dengan kebutuhan jaman, maka menjadi salah satu
tugas sekolah untuk tidak membiarkan berlangsungnya ketidakadilan gender yang
selama ini terbungkus rapi dalam kesadaran-kesadaran palsu yang berkembang
dalam masyarakat. Sebaliknya ia harus bersikap kritis dan mengajak masyarakat
sekolah dan masyarakat di sekitarnya untuk mengubah/membongkar
kepalsuan-kepalsuan tersebut sekaligus mentransformasikannya menjadi
praktik-praktik yang lebih berpihak kepadakeadilan sesama, terutama keadilan
bagi kaum perempuan. Analisis Gender di Lembaga Sekolah,
Untuk melakukan perubahan dalam suatu institusi
pendidikan, kita tidak bisa melangkah berdasarkan asumsi-asumsi belaka, tetapi
seyogyanya berdasarkan data-data yang lebih konkrit yang didapat dari
pengamatan, penelitian dianalisis kiritis terhadap lembaga sekolah. Data-data
inilah yang kemudian akan dijadikan patokan untuk melangkah dan mengambil
keputusan-keputusan strategis dalam melakukan perubahan-perubahan yang
dibutuhkan. Pengamatan itu hendaknya diarahkan pada elemen-elemen yang biasanya
tergenderkan dalam sebuah organisasi atau lembaga seperti misalnya:
ideologi-ideologi dan tujuan-tujuannya, sistem nilai yang dikembangkannya,
struktur-struktur yang dibangun, gaya manajemennya, pembagian tugas/pekerjaan,
pengaturan/tata ruang kantornya, ungkapan-ungkapan,hubungan kekuasaaan, lambang-lambang
yang digunakan, yang semua itu dapat memberi sinyal sejauh mana lembaga sekolah
tergenderkan.
Guru/Pendidik sebagai Pilar,
Guru harus diupayakan mendapatkan akses terhadap
dasar-dasar pengetahuan dan pendidikan gender terlebih dahulu, untuk membukakan
pikiran dan nurani akan adanya persoalan tersebut. Jika guru/pendidik sudah
mendapatkan akses yang cukup terhadap pengetahuan gender, maka komitmen yang
sangat penting untuk dijadikan landasan membangun pendidikan gender akan jauh
lebih mudah dicapai. Apabila guru memiliki sensitivitas gender maka akan
memiliki itikat untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan gender dengan
sendirinya, melalui proses pembelajaran di kelas, dalam pembuatan soal dan
dalam perlakuan di kelas.
Metode dan Materi Pembelajaran,
Seperti diketahui metode pembelajaran yang pada umumnya
dilakukan oleh sekolah adalah metode pembelajaran yang lebih menekankan
transmisi keilmuan klasik, yang memungkinkan adanya penerimaan imu secara bulat
(taken forgranted) yang tak terbantahkan, yang memberi ruang gerak yang
sempit bagiadanya dialog dan diskusi kritis. Sementara itu, persoalan gender
sarat dengan problematik-problematik kultural yang sulit diselesaikan tanpa
adanya dialog dan diskusi-diskusi. Metode pembelajaran ini, jika diterapkan apa
adanya, jelas tidak akan membuahkan hasil yang baik. Oleh sebab itu harus
diupayakan kesempatan untuk terjadinya dialog dan diskusi-diskusi, agar
konsep-konsep penting pendidikan gender dapat lebih mudah tercerap oleh para
siswa.
Bahasa bukan Persoalan Sepele, Bahasa merupakan unsur yang sangat penting dalam
pendidikan peka gender, karena di dalam bahasa, lewat pilihan kata,
tekanan-tekanan, konstruksi kalimat atau ujaran yang digunakan dalam komunikasi
baik tertulis maupun lisan. Bahasa yang dimaksud juga tidak terbatas pada
bahasa verbal tetapi termasuk bahasa non verbal, bahasa tubuh seperti cara
bersalaman, memberi penghormatan, memandang atau mengerling menyiratkan makna
yang mengandung muatan gender. Menyepelekan peran bahasa dalam pendidikan peka
gender sama dengan mengabaikan unsur penting dalam pendidikan.
Menuju Kesetaraan Gender dalam Pendidikan
Usaha untuk menghentikan bias gender terhadap seluruh
aspek kehidupan antara lain dengan cara pemenuhan kebutuhan praktis gender
(pratical genderneeds). Kebutuhan ini bersifat jangka pendek dan mudah dikenali
hasilnya. Namun usaha untuk melakukan pembongkaran bias gender harus dilakukan
mulai dari rumah tangga dan pribadi masing-masing hingga sampai pada kebijakan
pemerintah dan negara, tafsir agama bahkan epistimologi ilmu pengetahuan.
Adapaun strategi utama menuju kesetaraan gender dalam
pendidikan adalah sebagai berikut, Penyediaan akses
pendidikan yang bermutu terutama pendidikan dasar secara merata bagi anak
laki-laki dan perempuan baik melalui pendidikan persekolahan maupun pendidikan
luar sekolah, Penyediaan akses pendidikan kesetaraan bagi penduduk usia dewasa
yang tidak dapat mengikuti pendidikan persekolahan, Peningkatan penyediaan
pelayanan pendidikan keaksaraan bagi penduduk dewasa terutama perempuan, Peningkatan koordinasi, informasi dan edukasi dalam
rangka mengurusutamakan pendidikan berwawasan gender; dan,
Pengembangan kelembagaan institusi pendidikan baik di tingkat pusat maupun
daerah mengenai pendidikan berwawasan gender.
Penutup
Budaya
bias laki-laki membentuk perempuan cenderug nrimo, karenanya upaya
sistematis dan berkelanjutan tentang kesetaraan dan keadilan gender dalam
pendidikan menjadi semakin mendesak, akses pendidikan perempuan dan laki-laki
harus mendapatkan kesempatan yang sama. Anak perempuan, sebaimana anak
laki-laki harus mempunyai hak atau kesempatan untuk sekolah lebih tinggi.
Gender
di era global berkaitan dengan kesadaran, tanggung jawab laki-laki,
pemberdayaan perempuan, hak-hak perempuan termasuk hak dalam pendidikan.
Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menghubungkan semua konsep gender
untuk tujuan kesehatan dan kesejahteraan bersama. Pendirian gender perlu diterjemahkan dalam aksi nyata
berupa gerakan pembebasan yang bertanggung jawab. Mendorong laki-laki dan
perempuan untuk merubah tradisi pencerahan, yaitu sikap yang didasarkan pada
akal, alam, manusia, agar diperoleh persamaan, kebebasan dan kemajuan bersama,
tanpa membedakanjenis kelamin.
Daftar Pustaka
Acee Suryadi, Aceep Idris. 2004. Kesetaraan Gender
dalam Bidang Pendidikan. Jakarta: PT Genesindo
Achmad Muthia’in. 2001. Bias Gender dalam Pendidikan.
Surakarta: UMS.
Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi Edisi Revisi.
Universitas Indonesia Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi. 2004
Siswanto, Bias Gender dalam Pendidikan, http://paksisgendut.files.wordpress.com/2009/02/gender-dan-pendidikan.pdf
Comments
Post a Comment