Perkembangan, Tantangan, Serta Solusi dalam Program Profesi Konselor UNNES

Abstrak
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik,sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor,widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Kesejajaran posisi ini tidaklah berarti bahwa semua tenaga pendidik itu tanpa keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Demikian juga konselor memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak persis sama dengan guru. Hal ini mengandung implikasi bahwa untuk masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, perlu disusun standar kualifikasi akademik dan kompetensi berdasar kepada konteks tugas dan ekspektasi kinerja masing-masing. Konselor profesional selalu mampu mengubah tantangan menjadi peluang yang harus diraih dan dikembangkan, sehingga produk-produk konselor ke depan semakin dibutuhkan masyarakat madani. Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, diperlukan proses pendidikan profesional konselor (S-1 Bimbingan dan Konseling dan Pendidikan Profesi Konselor) sebagai bagian dari upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya dan insan yang paripurna. diperlukan model pendidikan profesional konselor yang terintegrasi, artinya penyelenggaraan program pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling terintegrasi dengan program pendidikan profesi konselor (PPK)
Kata Kunci : Perkembangan, Tantangan, Solusi Program Pendidikan Konselor
Pendahuluan
Konseling adalah suatu proses bantuan yang dilakukan secara tatap muka antara tenaga profesional (konselor) dengan seseorang yang mempunyai permasalahan (konseli) untuk menyelesaikan permasalahannya. Secara etimologi (dalam bahasa latin) konseling, yaitu consilium yang artinya adalah bersama, yang dirangkai menerima atau memahami. Dalam bahasa Anglo Saxon, istilah konseling berasal dari sellan yang berarti menyerahkan atau menyampaikan. Menurut Pepinsky dan Pepinsky (dalam Shertzer dan Stone, 1974) konseling memiliki dua perspektif, yaitu yang pertama konseling adalah suatu proses interaksi antara dua orang atau individu yang masing-masing disebut konselor dan konseli. Kedua dilakukan dalam suasana yang profesional. Ketiga bertujuan untuk berfungsi sebagai wadah dalam memudahkan perubahan tingkah laku konseli. Berdasarkan rumusan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa konseling merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada individu yang mengalami masalah (konseli) sehingga masalah tersebut dapat ditangani.
Orang yang memberikan bantuan disebut konselor. Hal ini sesuai dengan Permen No. 27 tahun 2008, dalam halaman lampiran disebutkan: konselor adalah pendidika profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi bimbingan dan konseling. Selain itu, ia juga menamatkan program pendidikan konselor dari perkonseloran tinggi penyelenggaraan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Dengan demikian, kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan baik formal ataupun nonformal adalah sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling. Selain itu ia juga harus berpendidikan profesi konselor.
Didalam proses konseling terdapat karakteristik yang meliputi konseling itu sebagai bantuan, konseling sebagai perubahan perilaku, hubungan menolong dan konselor-konseli sebagai tim kerja. Adapun selain memperhatikan karakteristik dalam konseling, perilaku konselor juga harus diperhatikan. Perilaku konselor tersebut yaitu ketika konselor melakukan wawancara, konselor sebagai pendengar, konselor dalam memahami konseli, konselor sebagai pribadi dan konselor dalam berempati. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kita sebagai calon konselor harus memahami hakikat dari konseling itu sendiri, karakteristik dalam konseling dan perilaku konselor dalam konseling agar kita tidak salah dalam menjalankan profesi kita sendiri.
Karakteristik Program Profesi Konselor
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai dengan keahliannya. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Prayitno (2004) menyatakan bahwa profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu. Sebuah profesi harus memenuhi etika atau memiliki ciri-ciri tertentu. Bimbingan konseling hanya bisa dilakukan oleh seorang konselor.
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik,sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor,widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Kesejajaran posisi ini tidaklah berarti bahwa semua tenaga pendidik itu tanpa keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Demikian juga konselor memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak persis sama dengan guru. Hal ini mengandung implikasi bahwa untuk masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, perlu disusun standar kualifikasi akademik dan kompetensi berdasar kepada konteks tugas dan ekspektasi kinerja masing-masing.
Dengan mempertimbangkan berbagai kenyataan serta pemikiran yang telah dikaji, bisa ditegaskan bahwa pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh Konselor berada dalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan memandirikan individu dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan tentang pendidikan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupanyang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan”. Sedangkan ekspektasi kinerja konselor yang mengampu pelayanan bimbingan dan konseling selalu digerakkan oleh motif altruistik dalam arti selalu menggunakan penyikapan yang empatik, menghormati keragaman, serta mengedepankan kemaslahatan pengguna pelayanannya, dilakukan dengan selalu mencermati kemungkinan dampak jangka panjang dari tindak pelayanannya itu terhadap pengguna pelayanan, sehingga pengampu pelayanan profesional itu juga dinamakan “the reflective practitioner”.
Perkembangan Profesi Konselor UNNES
Sejarah kelahiran layanan bimbingan dan konseling di lingkungan pendidikan di tanah air dapat dikatakan tergolong unik. Terkesan oleh layanan bimbingan dan konseling di sekolah-sekolah yang diamati oleh para pejabat pendidikan dalam peninjauannya di Amerika Serikat sekitar tahun 1962, beberapa orang pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan dibentuknya layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah menengah sekembalinya mereka di tanah air.
Pada awal dekade 1960-an, LPTK-LPTK mendirikan jurusan untuk mewadahi tenaga akademik yang akan membina program studi yang menyiapkan konselor yang dinamakan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan, dengan program studi yang diselenggarakan pada 2 jenjang yaitu jenjang Sarjana Muda dengan masa belajar 3 tahun, yang bisa diteruskan ke jenjang Sarjana dengan masa belajar 2 tahun setelah Sarjana Muda. Program studi jenjang Sarjana Muda dan Sarjana dengan masa belajar 5 tahun inilah yang kemudian pada akhir dekade 1970-an dilebur menjadi program S-1 dengan masa belajar 4 tahun, tidak berbeda, dari segi masa belajarnya itu, dari program bakauloreat di negara lain, meskipun ada perbedaan tajam dari sisi sosok kurikulernya.
Pada dekade 1970-an itu pula mulai ada lulusan program Sarjana (lama) di bidang Bimbingan dan Konseling, selain juga ada segelintir tenaga akademik LPTK lulusan perguruan tinggi luar negeri yang kembali ke tanah air. Kurikulum 1975 mengacarakan layanan Bimbingan dan Konseling sebagai salah satu dari wilayah layanan dalam sistem persekolahan mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA, yaitu pembelajaran yang didampingi layanan Manajemen dan Layanan Bimbingan dan Konseling. Pada tahun 1976, ketentuan yang serupa juga diberlakukan untuk SMK. Dalam kaitan inilah, dengan kerja sama Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Malang, pada tahun 1976 Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pelatihan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling untuk guru-guru SMK yang ditunjuk.
Tindak lanjutnya memang raib ditelan oleh waktu, karena para kepala SMK kurang memberikan ruang gerak bagi alumni pelatihan Bimbingan dan Konseling tersebut untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling sekembalinya mereka ke sekolah masing-masing. Tambahan pula, dengan penetapan jurusan yang telah pasti sejak kelas I SMK, memang agak terbatas ruang gerak yang tersisa, misalnya untuk melaksanakan layanan bimbingan karier. jenjang SD, pelayanan bimbingan dan konseling belum terwujud sesuai dengan harapan, dan belum ada konselor yang diangkat di SD, kecuali mungkin di sekolah swasta tertentu.
Untuk jenjang sekolah menengah, posisi konselor diisi seadanya termasuk, ketika SPG di-phase out mulai akhir tahun 1989, sebagian dari guru-guru SPG yang tidak diintegrasikan ke lingkungan LPTK sebagai dosen Program D-II PGSD, juga ditempatkan sebagai guru pembimbing, umumnya di SMA. Meskipun ketentuan perundang-undangan belum memberikan ruang gerak, akan tetapi karena didorong oleh keinginan kuat untuk memperkokoh profesi konselor, maka dengan dimotori oleh para pendidik konselor yang bertugas sebagai tenaga akademik di LPTK-LPTK.
Pada tanggal 17 Desember 1975 di Malang didirikanlah Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), yang menghimpun konselor lulusan Program Sarjana Muda dan Sarjana yang bertugas di sekolah dan para pendidik konselor yang bertugas di LPTK, di samping para konselor yang berlatar belakang bermacam¬-macam yang secara de facto bertugas sebagai guru pembimbing di lapangan. Ketika ketentuan tentang Akta Mengajar diberlakukan, tidak ada ketentuan tentang ”Akta Konselor”. Oleh karena itu, dicarilah jalan ke luar yang bersifat ad hoc agar konselor lulusan program studi Bimbingan dan Konseling juga bisa diangkat sebagai PNS, yaitu dengan mewajibkan mahasiswa program S-1 Bimbingan dan Konseling untuk mengambil program minor sehingga bisa mengajarkan 1 bidang studi.
Dalam pada itu IPBI tetap mengupayakan kegiatan peningkatan profesionalitas anggotanya antara lain dengan menerbitkan Newsletter sebagai wahana komunikasi profesional meskipun tidak mampu terbit secara teratur, di samping mengadakan pertemuan periodik berupa konvensi dan kongres. Pada tahun 2001 dalam kongres di Lampung Ikatan Pertugas Bimbingan Indonesia (IPBI) berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Dengan diberlakukannya Kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap sekolah untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap 150 (seratus lima puluh) peserta didik, meskipun hanya terealisasi pada jenjang pendidikan menengah.
Dengan jumlah lulusan yang sangat terbatas sebagai dampak dari kebijakan Ditjen Dikti untuk menciutkan jumlah LPTK Penyelenggara Program S-1 Bimbingan dan Konseling mulai tahun akademik 1987/1988, maka semua sekolah menengah di tanah air juga tidak mudah untuk melaksanakan instruksi tersebut. Sesuai arahan, masing-masing sekolah menengah ”mengalih tugaskan” guru-gurunya yang paling bisa dilepas (dispensable) untuk mengemban tugas menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling setelah dilatih melalui Crash Program, dan lulusannyapun disebut Guru Pembimbing.
Dan pada tahun 2003 diberlakukan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut adanya jabatan “konselor” dalam pasal 1 ayat (6), akan tetapi tidak ditemukan kelanjutannya dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal 39 ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik pada perguruan tinggi”, meskipun tugas “melakukan pembimbingan” yang tercantum sebagai salah satu unsur dari tugas pendidik itu, jelas merujuk kepada tugas guru, sehingga tidak dapat secara sepihak ditafsirkan sebagai indikasi tugas konselor.
Sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian Telaah Yuridis, sampai dengan diberlakukannya PP nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pun, juga belum ditemukan pengaturan tentang Konteks Tugas dan Ekspektasi Kinerja Konselor. Oleh karena itu, tiba saatnya bagi ABKIN sebagai organisasi profesi untuk mengisi kevakuman legal ini, dengan menyusun Rujukan Dasar bagi berbagai tahap dan/atau sisi penyelenggaraan layanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal di tanah air, dimulai dengan penyusunan sebuah naskah akademik yang dinamakan Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Tantangan Program Profesi Konselor
Dalam era globalisasi dewasa ini, perhatian khusus dalam pendidikan di arahkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu sosok SDM yang menguasai IPTEKS dan berkarakter. Begitu juga dalam profesi Bimbingan dan Konseling, saat ini dan ke depan pendidikan profesional konselor harus mampu menghasilkan sosok konselor yang berkompeten, dan berkarakter sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbakat, berminat, memiliki panggilan jiwa dan idealisme, bertanggung jawab atas tugasnya, dan mampu mengembangkan profesinya sepanjang hayat.
Bangsa Indonesia dan dunia menghadapi era knowledge-based society, dimana penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan dalam kehidupan sehari-hari (Hartono, 2010), hal ini perlu direspons positif dengan cara melahirkan konselor-konselor profesional, sehingga mampu bersaing dalam era globalisasi. Konselor profesional selalu mampu mengubah tantangan menjadi peluang yang harus diraih dan dikembangkan, sehingga produk-produk konselor ke depan semakin dibutuhkan masyarakat madani. Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, diperlukan proses pendidikan profesional konselor (S-1 Bimbingan dan Konseling dan Pendidikan Profesi Konselor) sebagai bagian dari upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya dan insan yang paripurna.
Konselor profesional di samping memiliki kompetensi yang diwajibkan, harus mampu mengisi dan memanfaatkan teknologi informasi sebagai bagian dari profesinya. Mereka mampu melakukan rekayasa untuk memajukan pelayanan bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan bimbingan dan konseling saat ini dan ke depan sudah saatnya berbasis teknologi informasi (TI) yang bisa dijangkau masyarakat luas. Wickwire dalam Johnson and Johnson (2002) menyatakan bahwa konselor masa depan adalah sosok yang memiliki visi berbasis pelayanan, menguasai sistem tentang; (1) program, (2) pelayanan, (3) isi, (4) proses, (5) prosedur, (6) asesmen, (7) diagnostik, (8) evaluasi yang berdaur ulang, baik evaluasi pada tengah dan akhir pelayanan, dan (9) memiliki pemahaman tentang teknologi tinggi untuk menunjang pelayanan bimbingan dan konseling.
Solusi Tantangan Program Profesi Konselor
Pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling di tanah air saat ini diselenggarakan secara terpisah dengan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) oleh beberapa LPTK atas izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, dan dilakukan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Kurikulum pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling yang dikembangkan berdasarkan Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002 yang mengacu kepada konsep pendidikan tinggi abad XXI UNESCO, yang semula disusun dan ditetapkan oleh pemerintah lewat sebuah Konsorsium (Kurikulum Nasional), diubah menjadi kurikulum inti yang disusun oleh perguruan tinggi bersama dengan pemangku kepentingan dan kalangan profesi, dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Program studi S-1 Bimbingan dan Konseling bersama-sama dengan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) beberapa kali telah menyelenggarakan pertemuan ilmiah untuk mengembangkan kurikulum. Pertemuan terakhir yang diselenggarakan di Hotel Satelit Surabaya pada tanggal 28-29 Maret 2009, diperoleh kesepakatan bahwa kurikulum inti sebanyak 97 SKS (67%) dari total 144 SKS, sisanya 47 SKS (33%) sebagai kurikulum institusional. LPTK penyelenggara program studi S-1 Bimbingan dan Konseling, menyelenggarakan pendidikan yang pada umumnya masih menggunakan kerangka pikir penerusan informasi (content transmission), yang menghasilkan lulusan Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling yang masih kurang berkualitas. Bukti-bukti ini dapat diamati dari kinerja lulusan setelah mereka diangkat sebagai guru pembimbing pada lembaga pendidikan formal (SMP dan SMA dan yang sederajat), mereka belum mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan konseli sebagaimana yang diharapkan di dalam buku penataan pendidikan profesional konselor dan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal (Depdikbud, 2007). Sebagian besar guru pembimbing di sekolah-sekolah melakukan aktivitas melayani para siswa yang terlambat masuk sekolah dan memberikan izin kepada siswa yang meninggalkan jam pelajaran, dimana aktivitas tersebut bukan sebagai pelayanan bimbingan dan konseling, yang lazim dilakukan oleh guru piket. Budaya sekolah masih memposisikan guru pembimbing sebagai polisi sekolah (School Police) akan semakin memperburuk citra bimbingan dan konseling di sekolah. Para guru pembimbing dan lulusan program studi S-1 Bimbingan dan Konseling masih mengalami kesulitan untuk mengikuti PPK karena LPTK yang menyelenggarakan program tersebut masih langka. Sampai tahun 2011, hanya 3 LPTK yang menyelenggarakan PPK, yaitu di UNP (Universitas Negeri Padang), UPI (Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), dan UNNES (Universitas Negeri Semarang) yang sebagian besar mahasiswanya bukan berasal dari kalangan guru pembimbing atau para lulusan S-1 program studi Bimbingan dan Konseling, melainkan para dosen dari berbagai perguruan tinggi. Kondisi yang demikian ini jelas tidak mungkin arahan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor, bisa terpenuhi. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan tindakan pengkajian, untuk memikirkan solusi ke depan sehingga arahan pasal 2 peraturan menteri tersebut bisa segera diwujudkan. Citra bimbingan dan konseling perlu diperbaiki, bukan sebagai polisi sekolah (School Police), melainkan berperan memberikan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan peserta didik (konseli). Untuk membentuk guru pembimbing profesional, pemerintah melakukan program sertifikasi dalam jabatan dan pra jabatan.
Untuk bisa memenuhi standar kompetensi konselor tersebut di atas, diperlukan model pendidikan profesional konselor yang terintegrasi, artinya penyelenggaraan program pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling terintegrasi dengan program pendidikan profesi konselor (PPK). LPTK yang diberikan izin menyelenggarakan pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling dan memiliki peringkat Akreditasi minimal B dilakukan evaluasi, bila layak dari aspek ketenagaan, infrastruktur, dan manajemen pengelolaan secara langsung diberikan wewenang untuk menyelenggarakan PPK. Dengan demikian, para guru pembimbing (guru BK) di sekolah-sekolah yang memiliki kualifikasi akademik S-1 Bimbingan dan Konseling dapat mengikuti PPK di LPTK terdekat, sehingga harapan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, segera bisa diwujudkan.
Pendidikan Profesional Konselor menerima mahasiswa dari lulusan SMA dan atau sederajat. Pendidikan ini diselenggarakan dengan beban minimal 144 SKS, dan maksimal 160 SKS berdasarkan Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002, dengan masa studi antara 4-4,5 tahun. Kurikulum ditetapkan oleh LPTK masing-masing yang pengembangannya dilakukan dengan melibatkan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) dan pemangku kepentingan, dengan menggunakan paradigma KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Pendekatan pembelajaran menggunakan Students Centered Learning (SCL) yang ditunjang dengan metode: (1) Small Group Discussion, (2) Role-Play & Simulation, (3) Case Study, (4) Discovery Learning, (5) Self-Directed Learning, (6) Cooperative Learning, (7) Collaborative Learning, (8) Contextual Instruction, (9) Project Based Learning, dan (10) Problem Based Learning and Inquiry. Dosen pengampu mata kuliah adalah para dosen profesional yang memenuhi tuntutan pasal 1 ayat (2) dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Para dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas melakukan transformasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan IPTEKS melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Lulusan Program S-1 Bimbingan dan Konseling dapat langsung mengikuti PPK selama 2 (dua) semester. Kurikulum PPK ditetapkan oleh LPTK, yang pengembangannya melibatkan ABKIN dan pemangku kepentingan. PPK memberikan pengalaman belajar bagi para mahasiswa berupa kemampuan dalam menerapkan kompetensi akademik yang diperolehnya pada program S-1 Bimbingan dan Konseling. Lulusan PPK dianugrahi Sertifikat keahlian Bimbingan dan Konseling sebagai Konselor profesional, dengan sebutan Konselor (Kons). Konselor adalah sosok profesional dalam bidang bimbingan dan konseling yang ahli memberikan pelayanan bimbingan dan konseling baik pada lembaga pendidikan formal maupun di masyarakat. Konselor yang praktik di masyarakat harus mendapatkan izin praktik dari ABKIN sebagai organisasi profesi Bimbingan dan Konseling. (Hartono, 2011)
Penutup
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. 
            Profesi konselor adalah seseorang yang memiliki keterampilan dan keahlian dalam bidang konseling yang diperoleh dari latihan, pengalaman, serta pendidikan yang ditempuh selama beberapa tahun dan berlatar belakang pendidikan minimal S1 bimbingan dan konseling. Konselor memiliki dua sosok utuh kompetensi yaitu, pertama kompetensi akademik konselor dan yang kedua, kompetensi profesional konselor. Profesi konselor juga berlandaskan, dan berpedoman pada kode etik bimbingan dan konseling
            Tantangan yang dihadapi program profesi konselor yakni sedikitnya perguruan tinggi yang mengadakan profesi konselor, sehingga masih sedikit masyarakat yang bisa masuk ke program profesi konselor. Selain itu tantangannya yakni rasio antara dosen aktif dan mahasiswa PPK. Total terdapat sepuluh dosen, namun hanya beberapa saja dosen yang aktif mengajar. Tantangan yang ada adalah masih minimnya lapangan pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi khusus profesi konselor.
Daftar Pustaka
Asosiasi Bimbingan dan Konseling. (2008). Penataan Pendidikan Profesional Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal. Bandung: ABKIN.
Sudrajat, A. (2008). Perjalanan Jauh Bimbingan Dan Konseling Sebagai Profesi. [online]http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/06/perjalanan-jauh-bimbingan-dan-konseling-sebagai-profesi/ [18 November 2009].

Hartono. (2011). PROGRAM PENDIDIKAN PROFESIONAL KONSELOR MASA DEPAN DAN TANTANGAN DI ERA GLOBALISASI. PPB, 8-11.

Comments

Popular Posts