Perkembangan, Tantangan, Serta Solusi dalam Program Profesi Konselor UNNES
Abstrak
Keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik,sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar,
tutor,widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1
Ayat 6). Kesejajaran posisi ini tidaklah berarti bahwa semua tenaga pendidik
itu tanpa keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Demikian juga konselor
memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak persis sama
dengan guru. Hal ini mengandung implikasi bahwa untuk masing-masing kualifikasi
pendidik, termasuk konselor, perlu disusun standar kualifikasi akademik dan
kompetensi berdasar kepada konteks tugas dan ekspektasi kinerja masing-masing. Konselor
profesional selalu mampu mengubah tantangan menjadi peluang yang harus diraih
dan dikembangkan, sehingga produk-produk konselor ke depan semakin dibutuhkan
masyarakat madani. Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, diperlukan proses
pendidikan profesional konselor (S-1 Bimbingan dan Konseling dan Pendidikan
Profesi Konselor) sebagai bagian dari upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya dan insan yang paripurna. diperlukan model pendidikan profesional
konselor yang terintegrasi, artinya penyelenggaraan program pendidikan S-1
Bimbingan dan Konseling terintegrasi dengan program pendidikan profesi konselor
(PPK)
Kata
Kunci : Perkembangan, Tantangan, Solusi Program Pendidikan Konselor
Pendahuluan
Konseling
adalah suatu proses bantuan yang dilakukan secara tatap muka antara tenaga
profesional (konselor) dengan seseorang yang mempunyai permasalahan (konseli)
untuk menyelesaikan permasalahannya. Secara etimologi (dalam bahasa latin)
konseling, yaitu consilium yang artinya adalah bersama, yang
dirangkai menerima atau memahami. Dalam bahasa Anglo Saxon, istilah konseling
berasal dari sellan yang berarti menyerahkan atau menyampaikan.
Menurut Pepinsky dan Pepinsky (dalam Shertzer dan Stone, 1974) konseling
memiliki dua perspektif, yaitu yang pertama konseling adalah suatu proses
interaksi antara dua orang atau individu yang masing-masing disebut konselor
dan konseli. Kedua dilakukan dalam suasana yang profesional. Ketiga bertujuan
untuk berfungsi sebagai wadah dalam memudahkan perubahan tingkah laku konseli.
Berdasarkan rumusan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa konseling merupakan
proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh
seorang ahli (konselor) kepada individu yang mengalami masalah (konseli)
sehingga masalah tersebut dapat ditangani.
Orang
yang memberikan bantuan disebut konselor. Hal ini sesuai dengan Permen No. 27
tahun 2008, dalam halaman lampiran disebutkan: konselor adalah pendidika
profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1)
program studi bimbingan dan konseling. Selain itu, ia juga menamatkan program
pendidikan konselor dari perkonseloran tinggi penyelenggaraan program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi. Dengan demikian, kualifikasi akademik
konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan baik formal ataupun
nonformal adalah sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling.
Selain itu ia juga harus berpendidikan profesi konselor.
Didalam
proses konseling terdapat karakteristik yang meliputi konseling itu sebagai
bantuan, konseling sebagai perubahan perilaku, hubungan menolong dan
konselor-konseli sebagai tim kerja. Adapun selain memperhatikan karakteristik
dalam konseling, perilaku konselor juga harus diperhatikan. Perilaku konselor
tersebut yaitu ketika konselor melakukan wawancara, konselor sebagai pendengar,
konselor dalam memahami konseli, konselor sebagai pribadi dan konselor dalam
berempati. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kita sebagai calon konselor harus
memahami hakikat dari konseling itu sendiri, karakteristik dalam konseling dan
perilaku konselor dalam konseling agar kita tidak salah dalam menjalankan
profesi kita sendiri.
Karakteristik Program Profesi
Konselor
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai dengan keahliannya. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut
profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Profesi
sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi
dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya
terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya
pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam
arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.Dengan begitu, maka arti
“profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur
panggilan. Prayitno (2004) menyatakan bahwa profesi merupakan suatu jabatan
atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan
yang disebut profesi tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan
tidak disiapkan khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu. Sebuah
profesi harus memenuhi etika atau memiliki ciri-ciri tertentu. Bimbingan
konseling hanya bisa dilakukan oleh seorang konselor.
Keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik,sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar,
tutor,widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1
Ayat 6). Kesejajaran posisi ini tidaklah berarti bahwa semua tenaga pendidik
itu tanpa keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Demikian juga konselor
memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak persis sama dengan
guru. Hal ini mengandung implikasi bahwa untuk masing-masing kualifikasi
pendidik, termasuk konselor, perlu disusun standar kualifikasi akademik dan
kompetensi berdasar kepada konteks tugas dan ekspektasi kinerja masing-masing.
Dengan
mempertimbangkan berbagai kenyataan serta pemikiran yang telah dikaji, bisa
ditegaskan bahwa pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh
Konselor berada dalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan
memandirikan individu dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan
keputusan tentang pendidikan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk
memilih, meraih serta mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupanyang
produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli
kemaslahatan umum melalui pendidikan”. Sedangkan ekspektasi kinerja konselor
yang mengampu pelayanan bimbingan dan konseling selalu digerakkan oleh motif
altruistik dalam arti selalu menggunakan penyikapan yang empatik, menghormati
keragaman, serta mengedepankan kemaslahatan pengguna pelayanannya, dilakukan
dengan selalu mencermati kemungkinan dampak jangka panjang dari tindak
pelayanannya itu terhadap pengguna pelayanan, sehingga pengampu pelayanan
profesional itu juga dinamakan “the reflective practitioner”.
Perkembangan Profesi Konselor UNNES
Sejarah
kelahiran layanan bimbingan dan konseling di lingkungan pendidikan di tanah air
dapat dikatakan tergolong unik. Terkesan oleh layanan bimbingan dan konseling
di sekolah-sekolah yang diamati oleh para pejabat pendidikan dalam
peninjauannya di Amerika Serikat sekitar tahun 1962, beberapa orang pejabat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan dibentuknya layanan
bimbingan dan penyuluhan di sekolah menengah sekembalinya mereka di tanah air.
Pada
awal dekade 1960-an, LPTK-LPTK mendirikan jurusan untuk mewadahi tenaga
akademik yang akan membina program studi yang menyiapkan konselor yang
dinamakan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan, dengan program studi yang
diselenggarakan pada 2 jenjang yaitu jenjang Sarjana Muda dengan masa belajar 3
tahun, yang bisa diteruskan ke jenjang Sarjana dengan masa belajar 2 tahun
setelah Sarjana Muda. Program studi jenjang Sarjana Muda dan Sarjana dengan
masa belajar 5 tahun inilah yang kemudian pada akhir dekade 1970-an dilebur
menjadi program S-1 dengan masa belajar 4 tahun, tidak berbeda, dari segi masa
belajarnya itu, dari program bakauloreat di negara lain, meskipun ada perbedaan
tajam dari sisi sosok kurikulernya.
Pada
dekade 1970-an itu pula mulai ada lulusan program Sarjana (lama) di bidang
Bimbingan dan Konseling, selain juga ada segelintir tenaga akademik LPTK
lulusan perguruan tinggi luar negeri yang kembali ke tanah air. Kurikulum 1975
mengacarakan layanan Bimbingan dan Konseling sebagai salah satu dari wilayah
layanan dalam sistem persekolahan mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA,
yaitu pembelajaran yang didampingi layanan Manajemen dan Layanan Bimbingan dan
Konseling. Pada tahun 1976, ketentuan yang serupa juga diberlakukan untuk SMK.
Dalam kaitan inilah, dengan kerja sama Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas
Ilmu Pendidikan IKIP Malang, pada tahun 1976 Direktorat Pendidikan Menengah
Kejuruan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pelatihan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling untuk guru-guru SMK yang
ditunjuk.
Tindak
lanjutnya memang raib ditelan oleh waktu, karena para kepala SMK kurang
memberikan ruang gerak bagi alumni pelatihan Bimbingan dan Konseling tersebut
untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling sekembalinya mereka ke
sekolah masing-masing. Tambahan pula, dengan penetapan jurusan yang telah pasti
sejak kelas I SMK, memang agak terbatas ruang gerak yang tersisa, misalnya
untuk melaksanakan layanan bimbingan karier. jenjang SD, pelayanan bimbingan
dan konseling belum terwujud sesuai dengan harapan, dan belum ada konselor yang
diangkat di SD, kecuali mungkin di sekolah swasta tertentu.
Untuk
jenjang sekolah menengah, posisi konselor diisi seadanya termasuk, ketika SPG
di-phase out mulai akhir tahun 1989, sebagian dari guru-guru SPG yang tidak
diintegrasikan ke lingkungan LPTK sebagai dosen Program D-II PGSD, juga
ditempatkan sebagai guru pembimbing, umumnya di SMA. Meskipun ketentuan perundang-undangan
belum memberikan ruang gerak, akan tetapi karena didorong oleh keinginan kuat
untuk memperkokoh profesi konselor, maka dengan dimotori oleh para pendidik
konselor yang bertugas sebagai tenaga akademik di LPTK-LPTK.
Pada
tanggal 17 Desember 1975 di Malang didirikanlah Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI), yang menghimpun konselor lulusan Program Sarjana Muda dan
Sarjana yang bertugas di sekolah dan para pendidik konselor yang bertugas di
LPTK, di samping para konselor yang berlatar belakang bermacam¬-macam yang
secara de facto bertugas sebagai guru pembimbing di lapangan. Ketika ketentuan
tentang Akta Mengajar diberlakukan, tidak ada ketentuan tentang ”Akta
Konselor”. Oleh karena itu, dicarilah jalan ke luar yang bersifat ad hoc agar konselor
lulusan program studi Bimbingan dan Konseling juga bisa diangkat sebagai PNS,
yaitu dengan mewajibkan mahasiswa program S-1 Bimbingan dan Konseling untuk
mengambil program minor sehingga bisa mengajarkan 1 bidang studi.
Dalam
pada itu IPBI tetap mengupayakan kegiatan peningkatan profesionalitas
anggotanya antara lain dengan menerbitkan Newsletter sebagai wahana komunikasi
profesional meskipun tidak mampu terbit secara teratur, di samping mengadakan
pertemuan periodik berupa konvensi dan kongres. Pada tahun 2001 dalam kongres
di Lampung Ikatan Pertugas Bimbingan Indonesia (IPBI) berganti nama menjadi
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Dengan diberlakukannya
Kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling
dalam sistem persekolahan di Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah
mewajibkan tiap sekolah untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap
150 (seratus lima puluh) peserta didik, meskipun hanya terealisasi pada jenjang
pendidikan menengah.
Dengan
jumlah lulusan yang sangat terbatas sebagai dampak dari kebijakan Ditjen Dikti
untuk menciutkan jumlah LPTK Penyelenggara Program S-1 Bimbingan dan Konseling
mulai tahun akademik 1987/1988, maka semua sekolah menengah di tanah air juga
tidak mudah untuk melaksanakan instruksi tersebut. Sesuai arahan, masing-masing
sekolah menengah ”mengalih tugaskan” guru-gurunya yang paling bisa dilepas
(dispensable) untuk mengemban tugas menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan
konseling setelah dilatih melalui Crash Program, dan lulusannyapun disebut Guru
Pembimbing.
Dan
pada tahun 2003 diberlakukan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang menyebut adanya jabatan “konselor” dalam pasal 1 ayat (6), akan
tetapi tidak ditemukan kelanjutannya dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal 39
ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik
pada perguruan tinggi”, meskipun tugas “melakukan pembimbingan” yang tercantum
sebagai salah satu unsur dari tugas pendidik itu, jelas merujuk kepada tugas guru,
sehingga tidak dapat secara sepihak ditafsirkan sebagai indikasi tugas
konselor.
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam bagian Telaah Yuridis, sampai dengan diberlakukannya PP
nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pun, juga belum ditemukan pengaturan tentang Konteks Tugas dan
Ekspektasi Kinerja Konselor. Oleh karena itu, tiba saatnya bagi ABKIN sebagai
organisasi profesi untuk mengisi kevakuman legal ini, dengan menyusun Rujukan
Dasar bagi berbagai tahap dan/atau sisi penyelenggaraan layanan ahli bimbingan
dan konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal di
tanah air, dimulai dengan penyusunan sebuah naskah akademik yang dinamakan
Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan
dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Tantangan Program Profesi Konselor
Dalam
era globalisasi dewasa ini, perhatian khusus dalam pendidikan di arahkan untuk
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu sosok SDM yang menguasai
IPTEKS dan berkarakter. Begitu juga dalam profesi Bimbingan dan Konseling, saat
ini dan ke depan pendidikan profesional konselor harus mampu menghasilkan sosok
konselor yang berkompeten, dan berkarakter sebagai insan yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbakat, berminat, memiliki
panggilan jiwa dan idealisme, bertanggung jawab atas tugasnya, dan mampu
mengembangkan profesinya sepanjang hayat.
Bangsa
Indonesia dan dunia menghadapi era knowledge-based society, dimana
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan dalam kehidupan
sehari-hari (Hartono, 2010), hal ini perlu direspons positif dengan cara
melahirkan konselor-konselor profesional, sehingga mampu bersaing dalam era globalisasi.
Konselor profesional selalu mampu mengubah tantangan menjadi peluang yang harus
diraih dan dikembangkan, sehingga produk-produk konselor ke depan semakin
dibutuhkan masyarakat madani. Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, diperlukan
proses pendidikan profesional konselor (S-1 Bimbingan dan Konseling dan
Pendidikan Profesi Konselor) sebagai bagian dari upaya membangun manusia
Indonesia seutuhnya dan insan yang paripurna.
Konselor
profesional di samping memiliki kompetensi yang diwajibkan, harus mampu mengisi
dan memanfaatkan teknologi informasi sebagai bagian dari profesinya. Mereka
mampu melakukan rekayasa untuk memajukan pelayanan bimbingan dan konseling
dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan bimbingan dan konseling saat
ini dan ke depan sudah saatnya berbasis teknologi informasi (TI) yang bisa
dijangkau masyarakat luas. Wickwire dalam Johnson and Johnson (2002) menyatakan
bahwa konselor masa depan adalah sosok yang memiliki visi berbasis pelayanan,
menguasai sistem tentang; (1) program, (2) pelayanan, (3) isi, (4) proses, (5)
prosedur, (6) asesmen, (7) diagnostik, (8) evaluasi yang berdaur ulang, baik
evaluasi pada tengah dan akhir pelayanan, dan (9) memiliki pemahaman tentang
teknologi tinggi untuk menunjang pelayanan bimbingan dan konseling.
Solusi Tantangan Program Profesi
Konselor
Pendidikan
S-1 Bimbingan dan Konseling di tanah air saat ini diselenggarakan secara
terpisah dengan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) oleh beberapa LPTK atas izin
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, dan
dilakukan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Kurikulum pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling yang dikembangkan berdasarkan
Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002 yang mengacu kepada konsep
pendidikan tinggi abad XXI UNESCO, yang semula disusun dan ditetapkan oleh
pemerintah lewat sebuah Konsorsium (Kurikulum Nasional), diubah menjadi
kurikulum inti yang disusun oleh perguruan tinggi bersama dengan pemangku
kepentingan dan kalangan profesi, dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan. Berdasarkan pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa
kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap
program studi.
Program
studi S-1 Bimbingan dan Konseling bersama-sama dengan Asosiasi Bimbingan dan
Konseling Indonesia (ABKIN) beberapa kali telah menyelenggarakan pertemuan
ilmiah untuk mengembangkan kurikulum. Pertemuan terakhir yang diselenggarakan
di Hotel Satelit Surabaya pada tanggal 28-29 Maret 2009, diperoleh kesepakatan
bahwa kurikulum inti sebanyak 97 SKS (67%) dari total 144 SKS, sisanya 47 SKS (33%)
sebagai kurikulum institusional. LPTK penyelenggara program studi S-1 Bimbingan
dan Konseling, menyelenggarakan pendidikan yang pada umumnya masih menggunakan
kerangka pikir penerusan informasi (content transmission), yang
menghasilkan lulusan Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling
yang masih kurang berkualitas. Bukti-bukti ini dapat diamati dari kinerja
lulusan setelah mereka diangkat sebagai guru pembimbing pada lembaga pendidikan
formal (SMP dan SMA dan yang sederajat), mereka belum mampu menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan konseli sebagaimana yang
diharapkan di dalam buku penataan pendidikan profesional konselor dan layanan
bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal (Depdikbud, 2007). Sebagian
besar guru pembimbing di sekolah-sekolah melakukan aktivitas melayani para
siswa yang terlambat masuk sekolah dan memberikan izin kepada siswa yang
meninggalkan jam pelajaran, dimana aktivitas tersebut bukan sebagai pelayanan
bimbingan dan konseling, yang lazim dilakukan oleh guru piket. Budaya sekolah
masih memposisikan guru pembimbing sebagai polisi sekolah (School Police) akan
semakin memperburuk citra bimbingan dan konseling di sekolah. Para guru
pembimbing dan lulusan program studi S-1 Bimbingan dan Konseling masih
mengalami kesulitan untuk mengikuti PPK karena LPTK yang menyelenggarakan
program tersebut masih langka. Sampai tahun 2011, hanya 3 LPTK yang
menyelenggarakan PPK, yaitu di UNP (Universitas Negeri Padang), UPI
(Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), dan UNNES (Universitas Negeri
Semarang) yang sebagian besar mahasiswanya bukan berasal dari kalangan guru
pembimbing atau para lulusan S-1 program studi Bimbingan dan Konseling,
melainkan para dosen dari berbagai perguruan tinggi. Kondisi yang demikian ini
jelas tidak mungkin arahan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor,
bisa terpenuhi. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan tindakan pengkajian,
untuk memikirkan solusi ke depan sehingga arahan pasal 2 peraturan menteri
tersebut bisa segera diwujudkan. Citra bimbingan dan konseling perlu
diperbaiki, bukan sebagai polisi sekolah (School Police), melainkan
berperan memberikan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan peserta
didik (konseli). Untuk membentuk guru pembimbing profesional, pemerintah
melakukan program sertifikasi dalam jabatan dan pra jabatan.
Untuk
bisa memenuhi standar kompetensi konselor tersebut di atas, diperlukan model
pendidikan profesional konselor yang terintegrasi, artinya penyelenggaraan
program pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling terintegrasi dengan program
pendidikan profesi konselor (PPK). LPTK yang diberikan izin menyelenggarakan
pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling dan memiliki peringkat Akreditasi
minimal B dilakukan evaluasi, bila layak dari aspek ketenagaan, infrastruktur,
dan manajemen pengelolaan secara langsung diberikan wewenang untuk
menyelenggarakan PPK. Dengan demikian, para guru pembimbing (guru BK) di sekolah-sekolah
yang memiliki kualifikasi akademik S-1 Bimbingan dan Konseling dapat mengikuti
PPK di LPTK terdekat, sehingga harapan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 2
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, segera bisa
diwujudkan.
Pendidikan
Profesional Konselor menerima mahasiswa dari lulusan SMA dan atau sederajat.
Pendidikan ini diselenggarakan dengan beban minimal 144 SKS, dan maksimal 160
SKS berdasarkan Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002, dengan masa
studi antara 4-4,5 tahun. Kurikulum ditetapkan oleh LPTK masing-masing yang
pengembangannya dilakukan dengan melibatkan Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Indonesia (ABKIN) dan pemangku kepentingan, dengan menggunakan paradigma KBK
(Kurikulum Berbasis Kompetensi). Pendekatan pembelajaran menggunakan Students
Centered Learning (SCL) yang ditunjang dengan metode: (1) Small Group
Discussion, (2) Role-Play & Simulation, (3) Case Study, (4)
Discovery Learning, (5) Self-Directed Learning, (6) Cooperative
Learning, (7) Collaborative Learning, (8) Contextual Instruction,
(9) Project Based Learning, dan (10) Problem Based Learning and
Inquiry. Dosen pengampu mata kuliah adalah para dosen profesional yang
memenuhi tuntutan pasal 1 ayat (2) dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Para dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan yang bertugas melakukan transformasi, mengembangkan,
dan menyebarluaskan IPTEKS melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan
sosial, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Lulusan
Program S-1 Bimbingan dan Konseling dapat langsung mengikuti PPK selama 2 (dua)
semester. Kurikulum PPK ditetapkan oleh LPTK, yang pengembangannya melibatkan
ABKIN dan pemangku kepentingan. PPK memberikan pengalaman belajar bagi para
mahasiswa berupa kemampuan dalam menerapkan kompetensi akademik yang diperolehnya
pada program S-1 Bimbingan dan Konseling. Lulusan PPK dianugrahi Sertifikat
keahlian Bimbingan dan Konseling sebagai Konselor profesional, dengan sebutan
Konselor (Kons). Konselor adalah sosok profesional dalam bidang bimbingan dan
konseling yang ahli memberikan pelayanan bimbingan dan konseling baik pada
lembaga pendidikan formal maupun di masyarakat. Konselor yang praktik di
masyarakat harus mendapatkan izin praktik dari ABKIN sebagai organisasi profesi
Bimbingan dan Konseling. (Hartono, 2011)
Penutup
Keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar,
tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1
Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki
keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan
kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang
menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Profesi konselor adalah seseorang
yang memiliki keterampilan dan keahlian dalam bidang konseling yang diperoleh
dari latihan, pengalaman, serta pendidikan yang ditempuh selama beberapa tahun
dan berlatar belakang pendidikan minimal S1 bimbingan dan konseling. Konselor
memiliki dua sosok utuh kompetensi yaitu, pertama kompetensi akademik konselor
dan yang kedua, kompetensi profesional konselor. Profesi konselor juga
berlandaskan, dan berpedoman pada kode etik bimbingan dan konseling
Tantangan yang dihadapi program
profesi konselor yakni sedikitnya perguruan tinggi yang mengadakan profesi
konselor, sehingga masih sedikit masyarakat yang bisa masuk ke program profesi
konselor. Selain itu tantangannya yakni rasio antara dosen aktif dan mahasiswa
PPK. Total terdapat sepuluh dosen, namun hanya beberapa saja dosen yang aktif
mengajar. Tantangan yang ada adalah masih minimnya lapangan pekerjaan yang
membutuhkan spesifikasi khusus profesi konselor.
Daftar Pustaka
Asosiasi
Bimbingan dan Konseling. (2008). Penataan Pendidikan Profesional
Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal.
Bandung: ABKIN.
Sudrajat,
A. (2008). Perjalanan Jauh Bimbingan Dan Konseling Sebagai Profesi.
[online]http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/06/perjalanan-jauh-bimbingan-dan-konseling-sebagai-profesi/
[18 November 2009].
Hartono. (2011). PROGRAM PENDIDIKAN PROFESIONAL
KONSELOR MASA DEPAN DAN TANTANGAN DI ERA GLOBALISASI. PPB, 8-11.
Comments
Post a Comment